Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn 1.DICKY BAYU NASRULLAH Bin SAIDI
2.SYAHRUL SAPTAYADI RAMDANI Bin HAIRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1427 /O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY BAYU NASRULLAH Bin SAIDI[Penahanan]
2SYAHRUL SAPTAYADI RAMDANI Bin HAIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa mereka terdakwa I DICKY BAYU NASRULLAH Bin SAIDI bersama dengan terdakwa II SYHARUL SAPTAYADI RAMDANI Bin HAIRUDIN pada hari Jumat tanggal 02 Maret tahun 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 04 Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan bulan Maret tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan para terdakwa beralamat di Jalan Raya Propinsi Desa Mekar Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, di dekat pintu gerbang makam Syarif Ali di jalan raya propinsi Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu dan di Blok F pinggir jalan propinsi Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari hari Jumat tanggal 02 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa I DICKY BAYU yang saat itu sedang berada di rumah kontrakan menghubungi terdakwa II SYAHRUL SAPTAYADI yangmana saat itu terdakwa II SYAHRUL sedang libur cuti kemudian dalam percakapan tersebut terdakwa I DICKY BAYU mengatakan akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empar ratus ribu rupiah) dimana terdakwa I DICKY BAYU meminta terdakwa II SYAHRUL untuk membantu membayarkan setengah dari harga tersebut dan terdakwa II SYAHRUL menyepakati hal tersebut dimana masing-masing terdakwa membayar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah terjadi kesepakatan tersebut terdakwa I DIKY BAYU menghubungi seseorang bernama DAYAT (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut terdakwa I DICKY BAYU memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya pada pukul 23.00 Wita DAYAT (Daftar Pencarian Orang) mendatangi rumah kontrakan para terdakwa dan manaruh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di depan teras rumah para terdakwa kemudian terdakwa I DICKY BAYU mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya keesokan harinya tepatnya pada hari Sabtu tanggal 03 Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa I DICKY BAYU memesan narkotika jenis sabu kepada saudara JACK (Daftar Pencarian Orang) dengan cara berhutang terlebih dahulu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I DICKY BAYU setelah mendapatkan informasi peletakan narkotika jenis sabu oleh saudara JACK (Daftar Pencarian Orang) segera menuju ke tempat yangmana berada di dekat pintu gerbang makam Syarif Ali di jalan raya propinsi Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu pesanan para terdakwa terdakwa I DICKY BAYU segera menuju ke rumah kontrakan para terdakwa dan menyimpan kembali narkotika jenis sabu selanjutnya keesokan harinya lagi pada hari minggu tanggal 04 Maret tahun 2024 terdakwa I DICKY BAYU memesan kembali narkotika jenis sabu dari saudara JACK (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli dengan pembayaran online DANA seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada pukul 20.00 Wita terdakwa I DICKY BAYU mengambil narkotika jenis sabu yang telah JACK (Daftar Pencarian Orang) letakkan di Blok F pinggir jalan propinsi Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu yangmana setelah terdakwa I DICKY BAYU mengambil 1 (sat) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I DICKY BAYU menggabungkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret tahun 2024 terdakwa II SYAHRUL datang dari liburan cuti kemudian atas kesepakatan bersama terdakwa II SYAHRUL memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kemudian atas kesepakatan bersama terdakwa II SYAHRUL menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut menggunaka timbangan digital dan atas kesepakatan dan sepengetahuan bersama terdakwa II SYAHRUL menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan Posisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram masing-masing ditemukan 02 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam lemari rak nomor dua, 02 (dua) paket di dalam lemari rak ke tiga beserta satu bungkus plastik klip dan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas lemari terdakwa II SYAHRUL yangmana terdakwa II SYAHRUL meminta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada teman terdakwa II SYAHRUL guna membayar hutang terdakwa II SYAHRUL dan terdakwa I DICKY BAYU menyepakati hal tersebut - Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi ASEP SETIAWAN dan saksi IMANUEL YORDAN bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari Rabu tanggal 06 Maret tahun 2024 sekitar pukul 05.25 Wita bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Raya Propinsi Desa Mekar Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I DICKY BAYU dan terdakwa II SYAHRUL yangmana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang duduk-duduk di lantai rumah kontrakan para terdakwa kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan pemeriksaan rumah tersebut dan menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram masing-masing ditemukan 02 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam lemari rak nomor dua, 02 (dua) paket di dalam lemari rak ke tiga beserta satu bungkus plastik klip dan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas lemari sdra SYAHRUL SAPTAYADI Bin HAIRUDIN untuk 01 (satu) buah pipet kaca dan 01 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 01 (satu) buah kompor dari korek api, 01 (satu) buah timbangan digital dan 01 (satu) bungkus plastik klip ditemukan di meja di dalam kamar rumah yang ditempati para terdakwa kemudian para terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram tersebut adalah milik para terdakwa kemudian terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01830/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa DICKY BAYU NASRULLAH, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 06 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 05 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0.69 ( nol koma enam sembilan ) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa DICKY NASRULLAH, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0.69 ( nol koma enam sembilan ) gram - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan mereka terdakwa I DICKY BAYU NASRULLAH Bin SAIDI bersama dengan terdakwa II SYHARUL SAPTAYADI RAMDANI Bin HAIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR

Bahwa mereka terdakwa I DICKY BAYU NASRULLAH Bin SAIDI bersama dengan terdakwa II SYHARUL SAPTAYADI RAMDANI Bin HAIRUDIN pada hari selasa tanggal 05 Maret tahun 2024 sekira pukul 05.25 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan para terdakwa beralamat di Jalan Raya Propinsi Desa Mekar Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi ASEP SETIAWAN dan saksi IMANUEL YORDAN bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari Rabu tanggal 06 Maret tahun 2024 sekitar pukul 05.25 Wita bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Raya Propinsi Desa Mekar Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I DICKY BAYU dan terdakwa II SYAHRUL yangmana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang duduk-duduk di lantai rumah kontrakan para terdakwa kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan pemeriksaan rumah tersebut dan menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram masing-masing ditemukan 02 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam lemari rak nomor dua, 02 (dua) paket di dalam lemari rak ke tiga beserta satu bungkus plastik klip dan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas lemari sdra SYAHRUL SAPTAYADI Bin HAIRUDIN untuk 01 (satu) buah pipet kaca dan 01 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 01 (satu) buah kompor dari korek api, 01 (satu) buah timbangan digital dan 01 (satu) bungkus plastik klip ditemukan di meja di dalam kamar rumah yang ditempati para terdakwa kemudian para terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram tersebut adalah milik para terdakwa kemudian terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01830/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa DICKY BAYU NASRULLAH, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 06 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 05 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0.69 ( nol koma enam sembilan ) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa DICKY NASRULLAH, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0.69 ( nol koma enam sembilan ) gram - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa I DEDDY PERNANDO Bin ENDRICO PERNI bersama dengan terdakwa II HERI PAHRIADI Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya