Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Bln MELDAWATI MAPAUNG ROSPITA SILAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELDAWATI MAPAUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROSPITA SILAEN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Ari Kurniawan, SHROSPITA SILAEN
Turut Tergugat
NoNama
1DONDA SIRINGO-RINGO, SH., MKn
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menghukum Tergugatdan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan kegiatan Pembangunan Jalan/Paving Block dan segala perbuatan hukum lainnya diatas tanah milik Penggugat sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo dan apabila Para Tergugat atau pihak-pihak lainnya tidak mematuhinya agar dilakukan upaya paksa dengan bantuan aparat Kepolisian.

  1. PETITUM

Berdasarkan segala uraian fakta hukum yang senyata-nyatanya terjadi sebagaimana Penggugat sampaikan di atas, selanjutnya bersama ini Penggugat memohon yang sedalam-dalamnya kepada Yang Mulia Majelis yang memeriksa perkara aquo agar bertindak adil, bijaksana dan berkesesuaian dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. DALAM PROVISI

Menghukum Tergugatdan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan kegiatan Pembangunan Jalan/Paving Block dan segala perbuatan hukum lainnya diatas tanah milik Penggugat sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo dan apabila Para Tergugat atau pihak-pihak lainnya tidak mematuhinya agar dilakukan upaya paksa dengan bantuan aparat Kepolisian.

 

  1. PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan segala dan setiap hal yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan aquo untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan alas hak kepemilikan dari Penggugat atas tanah objek perkara seluas tanah 796 M2 (tujuh ratus sembilan puluh enam meter persegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 06082/2021 atas nama Penggugat MELDAWATI MARPAUNG, Surat Ukur No. 00435/2021 tahun 2021 tercatat atas nama Penggugat (MELDAWATI MARPAUNG) yang pertama kali diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanah Nasional Kabupaten Tanah Bumbu pada 11 Desember Tahun 1996, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Batas sebelah barat : Tanah milik Sdr. Sahirin
  • Batas sebelah utara : Tanah milik Sdr. Mukhtarudin
  • Batas sebelah timur : Tanah milik Katumon dan Sdr. Purwanto
  • Batas sebelah selatan : Gg Banyuwangi

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 1.315/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dihadapan Turut Tergugat I/Donda Siringo-Ringo, SH.,Mkn Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah kerja Kabupaten Tanah Bumbu.

 

  1. Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik sah dan penguasa tanah secara fisik dan secara yuridis atas sebidang tanah berbentuk hamparan seluas 796 M2 (tujuh ratus sembilan puluh enam meter persegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 06082/2021 atas nama Penggugat MELDAWATI MARPAUNG, Surat Ukur No. 00435/2021 tahun 2021 tercatat atas nama Penggugat (MELDAWATI MARPAUNG) yang pertama kali diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanah Nasional Kabupaten Tanah Bumbu pada 11 Desember Tahun 1996, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Batas sebelah barat : Tanah milik Sdr. Sahirin
  • Batas sebelah utara : Tanah milik Sdr. Mukhtarudin
  • Batas sebelah timur : Tanah milik Katumon dan Sdr. Purwanto
  • Batas sebelah selatan : Gg Banyuwangi

 

  1. Menyatakan Perbuatan dari Tergugat yang telah melakukan klaim dan pengakuan atas tanah objek perkara milik Penggugat tanpa seizin dari Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat yang menguasai objek perkara untuk menyerahkan tanah sengketa/objek perkara kepada Penggugat secara sukarela.

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai objek perkara untuk mengosongkan objek perkara menjadi keadaan seperti semula.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    1. KERUGIAN MATERILL

Kerugian Materil berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena Penggugat tidak menempati ataupun memanfaatkan/menyewakan tanah objek perkara luas + 796 M2 sejak tahun 2020 hingga saat ini atau selama 3 (tiga) tahun dengan total kerugian, Rp. 382.080.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian Tahun 2023 berdasarkan NJOP tahun 2023

NJOP 2023 X Luas Tanah

Rp.160.000,- X 796

Rp. 127.360.000,-

 

Bahwa penguasaan fisik secara illegal yang dilakukan oleh Tergugat adalah kurang lebih 3 (tiga) tahun, dengan demikian perhitungan nilai kerugian Penggugat selama kurang lebih 3 (tiga) tahun adalah sebesar Rp. 382.080.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah) 

 

  1. KERUGIAN IMMATERILL
  • Bahwa perbuatan Tergugat telah menimbulkan ketidakpastian, ketidakadilan kecemasan dan penderitaan psikis terhadap Penggugat untuk menghadapi para Tergugat sejak tahun ___ hingga saat ini yang tidak dapat dinilai dengan uang, apabila dibayar setelah di objektiveer tidak kurang dengan jumlah Rp.1.000.000.000 (Dua milyar rupiah);

 

  • Bahwa apabila jumlah tersebut dinilai tidak pantas, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berwenang menetapkan berapa pantasnya yang harus dibayarkan, hal ini tidak melanggar pasal 178 (3) HIR (ex a equo et bono) (putusan Mahkamah Agung RI No.610 K/Sip/1968 tertanggal 23 Mei 1970) ;

 

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat II untuk taat dan tunduk terhadap putusan aquo sejak dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

 

  1. Menyatakan Putusan di dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Vooraad) sekalipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak