Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. ABDUL HAIR Alias UTUH BIAWAK Bin SAKERANI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1902/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAIR Alias UTUH BIAWAK Bin SAKERANI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ABDUL HAIR Alias UTUH BIAWAK Bin SAKERANI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa terdakwa ABDUL HAIR Alias UTUH BIAWAK Bin SAKERANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertampat di rumah kontrakan terdakwa beralamat di Jalan Provinsi KM.168 RT.03, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 10,59 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA terdakwa menelpon JUNAI (DPO) dengan menggunakan handphone milik terdakwa kemudian ketika JUNAI (DPO) mengangkat telpon dari terdakwa setelah itu terdakwa bertanya kepada JUNAI (DPO) “apakah ada bahan atau tidak”, lalu JUNAI (DPO) bertanya kepada terdakwa “kapan perlunya”, lalu terdakwa menjawab “ kalau ada antar sekarang”, namun JUNAI (DPO) kalau hari itu juga tidak bisa dan bisanya besok karena JUNAI (DPO) baru mau mencarikan sabu di kotabaru karena kebetulan JUNAI (DPO) ada sabu di kotabaru. Selanjutnya terdakwa mengiyakan dan berkata kepada JUNAI (DPO) kalau sudah ada sabunya kabari terdakwa. - Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WITA JUNAI (DPO) menelpon terdakwa dan memberi tau kepada terdakwa bahwa sabunya sudah ada lalu JUNAI (DPO) bertanya kepada terdakwa “mau beli berapa” lalu terdakwa mengatakan kepada JUNAI (DPO) ingin membeli dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan JUNAI (DPO) sepakat dan JUNAI (DPO) bertanya kepada terdakwa bertemu Dimana karena JUNAI (DPO) tiba di satui kira-kira pukul 12.00 WITA lalu terdakwa memilih bertemu di POM Bensin bawa di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya terdakwa langsung menuju POM Bensin bawah lalu setelah terdakwa menunggu beberapa jam kemudian JUNAI (DPO) sampai di POM Bensin bawah dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza warna hitam setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan lalu terdakwa memberikan uang pembelian sabu sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada JUNAI (DPO) selanjutnya JUNAI (DPO) langsung pergi menuju ke arah Banjarmasin. - Bahwa setelah terdakwa selesai mengambil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,59 (sepuluh koma lima puluh Sembilan) gram kemudian terdakwa pulang ke rumah kontrakan terdakwa dan memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket dan sempat menjualkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah. - Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA bertampat di rumah kontrakan terdakwa beralamat di Jalan Provinsi KM.168 RT.03, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan ketika terdakwa sedang di toilet kemudian terdakwa mendengar ada yang memanggil terdakwa dari luar toilet lalu berkata kepada terdakwa “Diam, Polisi” setelah itu pintu toilet diminta Saksi FEBRIAN RHAMADANI, Saksi CHRISTIANTO HALOHO, Saksi RENO ADI PRATAMA dan Saksi M.AKHYAR ALFARISI beserta anggota reskrim lainnya dan anggota Reskrim Polsek Satui lainnya untuk dibuka lalu setelah pintu toilet dibuka oleh terdakwa kemudian Saksi FEBRIAN RHAMADANI, Saksi CHRISTIANTO HALOHO, Saksi RENO ADI PRATAMA dan Saksi M.AKHYAR ALFARISI beserta anggota reskrim lainnya dan anggota Reskrim Polsek Satui lainnya melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak almunium kecil berada di kursi kayu dekat toilet setelah dibuka isi dari 1 (satu) buah kotak almunium ternyata berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (Satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu dengan berat 3,49 (tiga koma empat puluh Sembilan) Gram, 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis sabu dengan berat 2,27 (dua koma dua puluh tujuh ) Gram, 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu dengan berat 4,09 (empat koma nol sembilan ) Gram, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (Nol koma tiga puluh lima ) gram dan 1 (satu ) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (Nol koma tiga puluh Sembilan ) gram dengan jumlah total 10,59 (sepuluh koma lima puluh sembilan) gram selanjutnya di samping pintu belakang menuju dapur ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, lalu di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merek oppo warna biru dan uang tunai pecahan 100 berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) hasil dari pejualan sabu lalu ditemukan dibelakang pintu 1 buah bong alat hisap sabu lengkap dengan sedotan. Kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke polsek satui untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual dan sebagian digunakan sendiri - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 03507/NNF/2024 tgl 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 11593/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 07 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama ANANG SETYAWAN, S.H. dan Tersangka sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 5 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka ABDUL HAIR Alias UTUH BIAWAK Bin SAKERANI (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 10,59 gram. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa ABDUL HAIR Alias UTUH BIAWAK Bin SAKERANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ABDUL HAIR Alias UTUH BIAWAK Bin SAKERANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertampat di rumah kontrakan terdakwa beralamat di Jalan Provinsi KM.168 RT.03, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 10,59 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA Saksi FEBRIAN RHAMADANI, Saksi CHRISTIANTO HALOHO, Saksi RENO ADI PRATAMA dan Saksi M.AKHYAR ALFARISI beserta anggota reskrim lainnya dan anggota Reskrim Polsek Satui lainnya mennerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Provinsi, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan sering keluar masuk orang yang tidak dikenal yang diduga melakukan transaksi narkotika kemudian Saksi FEBRIAN RHAMADANI, Saksi CHRISTIANTO HALOHO, Saksi RENO ADI PRATAMA dan Saksi M.AKHYAR ALFARISI beserta anggota reskrim lainnya dan anggota Reskrim Polsek Satui lainnya menuju ke lokasi lalu ketika sampai di rumah kontrakan terdakwa beralamat di Jalan Provinsi KM.168 RT.03, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan setelah itu ketika terdakwa yang sedang di toilet dipanggil oleh Saksi FEBRIAN RHAMADANI, Saksi CHRISTIANTO HALOHO, Saksi RENO ADI PRATAMA dan Saksi M.AKHYAR ALFARISI beserta anggota reskrim lainnya dan anggota Reskrim Polsek Satui lainnya dari luar toilet lalu berkata kepada terdakwa “Diam, Polisi” setelah itu pintu toilet diminta Saksi FEBRIAN RHAMADANI, Saksi CHRISTIANTO HALOHO, Saksi RENO ADI PRATAMA dan Saksi M.AKHYAR ALFARISI beserta anggota reskrim lainnya dan anggota Reskrim Polsek Satui lainnya untuk dibuka lalu setelah pintu toilet dibuka oleh terdakwa kemudian Saksi FEBRIAN RHAMADANI, Saksi CHRISTIANTO HALOHO, Saksi RENO ADI PRATAMA dan Saksi M.AKHYAR ALFARISI beserta anggota reskrim lainnya dan anggota Reskrim Polsek Satui lainnya melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak almunium kecil berada di kursi kayu dekat toilet setelah dibuka isi dari 1 (satu) buah kotak almunium ternyata berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (Satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu dengan berat 3,49 (tiga koma empat puluh Sembilan) Gram, 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis sabu dengan berat 2,27 (dua koma dua puluh tujuh ) Gram, 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu dengan berat 4,09 (empat koma nol sembilan ) Gram, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (Nol koma tiga puluh lima ) gram dan 1 (satu ) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (Nol koma tiga puluh Sembilan ) gram dengan jumlah total 10,59 (sepuluh koma lima puluh sembilan) gram selanjutnya di samping pintu belakang menuju dapur ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, lalu di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merek oppo warna biru dan uang tunai pecahan 100 berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) hasil dari pejualan sabu lalu ditemukan dibelakang pintu 1 buah bong alat hisap sabu lengkap dengan sedotan. Kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke polsek satui untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual dan sebagian digunakan sendiri - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 03507/NNF/2024 tgl 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 11593/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 07 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama ANANG SETYAWAN, S.H. dan Tersangka sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 5 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka ABDUL HAIR Alias UTUH BIAWAK Bin SAKERANI (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 10,59 gram. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa ABDUL HAIR Alias UTUH BIAWAK Bin SAKERANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya