Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.Sus/2024/PN Bln | MIFTAHUL JANNAH, SP., SH | A. SAMAN Bin JARKASI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 881/O.3.21/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Primair : Bahwa terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa A. SAMAN dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berada disebuah rumah di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu dan setelah itu saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH langsung melakukan pengintaian terhadap terdakwa A. SAMAN dan mengikutinya secara diam-diam sampai terdakwa A. SAMAN masuk dan duduk didalam rumah tersebut dan setelah itu petugas Kepolisian langsung mendatangi terdakwa A. SAMAN dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa A. SAMAN dan ditemukan 01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu yang menempel pada 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan ditemukan juga 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah korek api mancis warna merah, 1 (satu) bungkus plastic klip dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam yang semuanya diletakkan terdakwa A. SAMAN dilantai dalam kamar di rumah tempat tinggal terdakwa A. SAMAN pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut. Nomor barang bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 01205/2024/NNF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina Bahwa 01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang terdakwa A. SAMAN kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa A. SAMAN tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu. Perbuatan Terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair : Bahwa terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan sengaja telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa A. SAMAN dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berada disebuah rumah di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu dan setelah itu saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH langsung melakukan pengintaian terhadap terdakwa A. SAMAN dan mengikutinya secara diam-diam sampai terdakwa A. SAMAN masuk dan duduk didalam rumah tersebut dan setelah itu petugas Kepolisian langsung mendatangi terdakwa A. SAMAN dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa A. SAMAN dan ditemukan 01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu yang menempel pada 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan ditemukan juga 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah korek api mancis warna merah, 1 (satu) bungkus plastic klip dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam yang semuanya diletakkan terdakwa A. SAMAN dilantai dalam kamar di rumah tempat tinggal terdakwa A. SAMAN pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan Terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |