Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. M. JAINUDIN Bin A. DARWIS M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1383/O.3.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JAINUDIN Bin A. DARWIS M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa M. JAINUDIN Bin A. DARWIS M pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar Pukul 22.40 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Februari tahun 2024 bertempat di depan Kamar Leci No.5 Hotel Chandra Asri yang berlokasi di Jl. Raya Batulicin Desa Kersik Putih, Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal Saksi NOR HASANAH Binti TOTO HARYANTO menginap di Hotel Chandra Asri dengan membawa motor merk Yamaha NMAX warna hitam dengan No. Rangka MH3SG5620PK720217, No Mesin G3L8E1491057 dan No. Polisi DA 5470 ZAG yang mana motor tersebut adalah milik Saksi SYAHRUL Bin SULOI (Alm), kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WITA Saksi NOR HASANAH akan melakukan Check Out dan mendapati bahwa motor tersebut yang sebelumnya Saksi NOR HASANAH parkir di depan kamar hotel Leci No. 5 dengan posisi Kunci motor masih terpasang telah hilang, kemudian setelah itu Saksi langsung mendatangi Resepsionis Hotel untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dan ingin memeriksa CCTV Hotel, setelah melihat dan memutar ulang CCTV terlihat bahwa yang mengambil motor tersebut adalah Tersangka M. JAINUDIN Bin A. DARWIS M; - Bahwa Tersangka M. JAINUDIN Bin A. DARWIS M awalnya pergi menuju Hotel Chandra Asri yang berlokasi di Jl. Raya Batulicin Desa Kersik Putih, Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA dengan tujuan untuk bertemu Saksi DILA OKTAVIA Binti SUKAMDI, dalam pertemuan tersebut Tersangka bertemu dengan Saksi DILA OKTAVIA didalam Kamar Leci No. 2 dengan maksud akan ingin memboking Saksi DILA OKTAVIA untuk “berhubungan” tetapi tidak jadi atau cancel, kemudian pada saat Tersangka akan meninggalkan Hotel Chandra Asri Tersangka melihat 1 (satu) unit motor merk Yamaha NMAX warna hitam dengan No. Polisi DA 5470 ZAG yang terparkir di depan Kamar Leci No. 5 Hotel Chandra Asri, motor tersebut terparkir dengan kondisi Kunci Motor yang masih terpasang, kemudian Tersangka mendekati motor tersebut sambil melihat kondisi sekitar hingga dirasa situasi aman kemudian Tersangka langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut; - Bahwa Tersangka dalam mengambil motor merk Yamaha NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi DA 5470 ZAG yang sebelumnya dibawa oleh Saksi NOOR HASANAH tersebut tidak memiliki ijin dari Saksi NOOR HASANAH; - Bahwa atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami oleh Saksi NOR HASANAH dan Saksi SYAHRUL adalah sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa M. JAINUDIN Bin A. DARWIS M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya