Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2023/PN Bln | SUHAIDE ABDILLAH | 1.HALUDIN NOOR 2.ABDUL RAHMAN 3.MUHRSININ 4.MUHAMMAD ARIF 5.SUYUTI 6.SALEHUDDIN 7.H. RISDIANTO HALENG 8.BADAN KORDINATOR WILAYAH KPK- TIPIKOR (BADAN PENGAWASAN KORUPSI-TIPIKOR) BAKORWIL I KALIMANTAN SELATAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Des. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2023/PN Bln | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PETITUM
Maka berdasarkan dalil – dalil yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut di atas, kiranya PENGGUGAT menyampaikan tuntutan atau permohonan dengan hormat agar Pengadilan Negeri Batulicin melalui Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo, berkenan memeriksa dan mengadili, serta memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: DALAM PROVISI GUGATAN PUTUSAN SELA
Memohon untuk memutuskan terlebih dahulu Putusan Sela untuk dijatuhkan putusan untuk pengurus TERGUGAT I, dan para Individu dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, untuk tidak kemana- mana atau meninggalkan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu selama proses persidangan, sampai ada putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Batulicin yang berkekuatan hukum tetap; Memohon untuk memutuskan terlebih dahulu Putusan Sela untuk dijatuhkan putusan untuk TEGUGAT I tidak melakukan aktivitas di kantor BADAN KORDINATOR WILAYAH KPK- TIPIKOR (BADAN PENGAWASAN KORUPSI-TIPIKOR) BAKORWIL I KALIMANTAN SELATAN, sampai ada putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Batulicin yang berkekuatan hukum tetap, dikarenakan perkumpulan itu memakai nama yang sangat mirip dengan aparatur penegak hukum yaitu KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) yang hanya berkedudukan di pusat, serta atas Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad)
DALAM POKOK PERKARA
Atau. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |