Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DEBY ALIP PRIYANTO BIN MATDIONO, Pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2025 Sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2025, bertempat pinggir Jalan Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini,“secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,4 g (satu koma empat gram). Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2025 Sekitar pukul 14.30 Wita, Terdakwa DEBY ALIP PRIYANTO BIN MATDIONO yang sebelumnya sudah pernah membeli narkotika mendapatkan telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya di 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa, lalu orang tersebut berkata “mencari bahan kah” dan terdakwa menjawab “berapa harganya, kam tahu nomorku dari siapa?” kemudian orang tersebut menjawab “ayuha kada usah banyak betakun” (yang artinya jangan banyak tanya) harga setengah kantong sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada orang tersebut dan pada malam harinya terdakwa kembali menadapatkan telpon dari orang tersebut yang menyuruh terdakwa untuk keluar rumah mengambil narkotika jenis sabu pesanannya, selanjutnya terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki dan terdakwa melihat lampu sepeda motor yang menyoroti rumah terdakwa, kemudian terdakwa mendekati sorot lampu tersebut lalu pengendara sepeda motor tersebut memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan tangan kirinya dan terdakwa menerima paketan sabu tersebut dengan tangan kanan lalu terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa kerumahnya untuk terdakwa bagi menjadi beberapa paket dan sebagian terdakwa gunakan sendiri; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa ditelpon oleh sdr. Ari (belum tertangkap) yang mengutang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, terdakwa memberikan 1 (satu) paket kecil seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara gratis kepada sdr. Apong (belum tertangkap); - Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wita, bertempat di rumah terdakwa Rt.06 Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saksi Asep Setiawan dan saksi Muhammad Idris yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu beserta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana sebelumnya saksi-saksi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika di daerah Desa Batu Ampar dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lalu ditemukan ciri-ciri orang yang melakukan peredaran gelap narkotika tersebut yang mengarah kepada terdakwa dan pada saat penangkapan, terdakwa menunjukkan penyimpanan narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak rokok merek Esse change warna biru dan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu disimpan di dakam botol warna hitam dilantai kamar depan rumah terdakwa dan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu disimpan didalam kotak rokok merek MLD warna putih dilantai kamar belakang rumah terdakwa, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2025 terhadap Narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 1,4 g (satu koma empat gram) kemudian disisihkan seberat 0,02 g (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) gram untuk dimusnahkan, sedangkan sisanya 0,38 g (nol koma tiga delapan gram) digunakan sebagai bahan pembuktian dipersidangan; - Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya di Surabaya Nomor : 05467/ NNF / 2025 tanggal 2 Juli 2025 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,035 gram. yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt.,M, Si, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut: Nomor barang bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 16892/2025/NNF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina - Bahwa narkotika jenis Sabu yang terdakwa terima tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Sabu.
Perbuatan terdakwa DEBY ALIP PRIYANTO BIN MATDIONO sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa DEBY ALIP PRIYANTO BIN MATDIONO, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat Rt.06 Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin Metamfetamin berupa 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,4 g (satu koma empat gram). Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Asep Setiawan dan saksi Muhammad Idris yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu beserta anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika di daerah Desa Batu Ampar dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lalu ditemukan ciri-ciri orang yang melakukan peredaran gelap narkotika tersebut yang mengarah kepada terdakwa, lalu kedua saksi dan anggota Satresnarkoba mendatangi kediaman terdakwa Deby Alif Priyanto Bin Matdiono dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu terdakwa menunjukkan penyimpanan narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak rokok merek Esse change warna biru dan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu disimpan di dakam botol warna hitam dilantai kamar depan rumah terdakwa dan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu disimpan didalam kotak rokok merek MLD warna putih dilantai kamar belakang rumah terdakwa, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2025 terhadap Narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 1,4 g (satu koma empat gram) kemudian disisihkan seberat 0,02 g (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) gram untuk dimusnahkan, sedangkan sisanya 0,38 g (nol koma tiga delapan gram) digunakan sebagai bahan pembuktian dipersidangan; - Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya di Surabaya Nomor : 05467/ NNF / 2025 tanggal 2 Juli 2025 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,035 gram. yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt.,M, Si, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut: Nomor barang bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 16892/2025/NNF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina - Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Perbuatan terdakwa DEBY ALIP PRIYANTO BIN MATDIONO sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|