Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Bln BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAHARUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.BAHARUDDIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Mengabulkan permohonan Perubahan tahun lahir Pemohon;
  3. Menetapkan Tahun lahir Pemohon yang semula tercatat lahir pada 13 Agustus 1974 menjadi 13 Agustus 1980 pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 6310-LT-10102022-0054;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak