Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa SYAMSU RAHMAN Als ANDONG Bin BAHARUDDIN berdasarkan saksi-saksi dan keterangan tersangka sendiri, dimana perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 Skj. 01.00 Wita di Jl. Provinsi Desa Pulau Salak Kec. Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka SYAMSU RAHMAN Als ANDONG Bin BAHARUDDIN bersama dengan saudara SYAIPUL ( DPO ) dan BARON ( DPO) terhadap korban ABDULLA HASIM dengan cara saudara SYAIPUL dan saudaraBARON mengambil 4 buah jirigen berisi solar di depan kios korban dengan menggunakan alat transportasi 1 unit mobil AYLA warna putih DA 1491 ZD dengan sopir adalah tersangka SYAMSU RAHMAN Als ANDONG Bin BAHARUDDIN, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesarRp. 600.000 (enam ratusribu rupiah ). Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka kepada Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP------------------------------------------------- |