Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /O.3.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) pada hari Sabtu  tanggal  12 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah pada Perumahan Griya Bumi Raya Permai RT 10 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) sudah 2(dua) kali membeli narkotika jenis sabu dan pertama kali membeli sabu dari JEEP KAWANI (DPO), dimana terdakwa mengetahui JEEP KAWANI (DPO) menjual narkotika dari teman terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) yang bernama Herman. Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) sudah mengenal JEEP KAWANI (DPO) selama 1 (satu) bulan. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara pada tanggal 10 Juli 2024 sekitar jam 19.30 WITA, saat terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) sedang berada di rumah kontrakan miliknya, terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) menghubungi JEEP KAWANI (DPO) dengan nomor 085795222247. Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) mengatakan bahwa ingin membeli seperempat sabu dan 3 (tiga) butir ekstasi, kemudian JEEP KAWANI (DPO) memberikan nomor rekening dan terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) mentransfer uang sebanyak Rp 2.950.000. Setelah itu JEEP KAWANI (DPO) memberikan alamat tempat narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut diranjau. Kemudian terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) mendatangi tempat yang menjadi arahan JEEP KAWANI (DPO) yaitu di pinggir jalan di bawah pohon di seberang orang menjual pentol pada jalan lingkar 30 KM. 6 desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat yang diletakan di dalam kotak rokok sampoerna merah. Kemudian setelah mendapatkan paket tersebut, terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) langsung membawanya ke rumah. Setelah itu, terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket, yang mana 1 (satu) paket yang setelah dipecah tersebut telah dikonsumsi habis sendiri oleh terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm), kemudian sisa 5 (lima) paket tersebut akan dijual oleh terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm), untuk 3 (tiga) butir ekstasi tersebut akan dikonsumsi juga oleh terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm). Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) memiliki niat untuk menjual kembali 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang akan nantinya akan terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) gunakan untuk membeli narkotika kembali.

Bahwa terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang belum terjual dan 3 (tiga) butir ekstasi yang belum terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) konsumsi di dalam rumah kontrakan milik terdakwa di Perumahan Griya Bumi Raya Permai RT 10 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat selama kurang lebih 2 (dua) hari sejak terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) mendapatkan paket tersebut pada tanggal 10 Juli 2024. Kemudian rekan-rekan Unit Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saksi  NORMAN, saksi ASEP SETIAWAN, saksi HENDRI RIYONO, saksi GANADI RAHMAT PRATOMO melakukan penangkapan terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 pukul 21.00 yang disaksikan oleh warga yaitu saksi ILMAN BALYA. Pada saat penangkapan terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) sudah mengaku bahwa awalnya paket sabu dan ekstasi tersebut disimpan di dalam kantong celana miliknya. Namun saat terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) mengetahui kedatangan rekan-rekan Unit Opsnal Satresnarkoba, terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) langsung melempar paket-paket tersebut yang dibungkus dengan tisu ke belakang rumahnya. Jarak tempat terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) berdiri dengan paket setelah dilempar tersebut berjarak sekitar 1 meter dan HP merk VIVO warna biru muda yang ada pada terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Namun perbuatan terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) dapat diketahui oleh rekan-rekan Unit Opsnal Satresnarkoba.

Bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba langsung menangkap terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) beserta barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.09 (satu koma nol Sembilan) gram dan 3 (tiga) butir ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, selembar tisu warna putih, 1 (satu) buah HP merk VIVO berwarna biru muda . Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan.

Bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) memperoleh sabu tersebut dari  JEEP KAWANI (DPO). Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) tidak dapat menunjukkan surat izin tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis sabu  dan ekstasi.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 05495/NNF/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,037 (nol kome nol tiga puluh tujuh) gram positif metamfetamina dan 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat netto kurang lebih 0,0428 (nol koma nol empat ratus dua puluh delapan) gram positif mefedron (4-metylmethcathinone) dan ketamin, sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 22 Juni 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.09 (satu koma nol Sembilan) gram dan 3 (tiga) butir ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram.

Perbuatan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) pada hari Sabtu  tanggal  12 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah pada Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaan primair Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari JEEP KAWANI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan 2 kali pembelian dan 3 (tiga) butir ekstasi dengan 1 kali pembelian. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 1.300.000 dan 3 (tiga) butir ekstasi seharga Rp 1.650.000. Kemudian setiap 1 (satu) paket jenis sabu tersebut dipecah menjadi 6 (enam) paket, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu digunakan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) untuk dikonsumsi sendiri dan sudah habis, 5 paket lainnya ingin  niat Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) untuk dijual kembali. Namun 5 paket narkotika jenis sabu tersebut belum terjual dan 3 butir ekstasi tersebut belum dikonsumsi oleh Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) yang kemudian tim kepolisian datang menangkap Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm)

Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) berada di dalam rumah kontrakannya yang berada di Perumahan Griya Bumi Raya Permai RT 10 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada pukul 21.00 WITA hari Rabu, 12 Juli 2024, kemudian saksi penangkap menangkap Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) kemudian narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berada di dalam kantong celana milik Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm), Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) langsung melempar narkotika tersebut yang dibungkus oleh tisu tersebut ke belakang rumahnya yang sudah dikepung oleh tim kepolisian. Sehingga Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi bersama dengan barang bukti lainnya yaitu selembar tisu dan satu unit handphone VIVO warna biru yang digunakan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm) untuk bertransaksi narkotika.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 05495/NNF/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,037 (nol koma nol tiga puluh tujuh) gram positif metamfetamina dan 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat netto kurang lebih 0,0428 (nol koma nol empat ratus dua puluh delapan) gram positif mefedron (4-metylmethcathinone) dan ketamin, sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 22 Juni 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan terdakwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm), sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.09 (satu koma nol Sembilan) gram dan 3 (tiga) butir ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, selembar tisu warna putih, 1 (satu) buah HP merk VIVO berwarna biru muda.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MASDAR (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya