Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bln MAMMUN HERIADIE PT. SMART MULTI FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAMMUN HERIADIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasar pada alasan-alasan tersebut di atas, pelawan memohon pada yang

mulia bapak ketua pengadilan negeri Batulicin berkenan untuk memutuskan :

 

DALAM PROVISI

 

  1. Menyatakan menangguhkan sementara Penetapan Ketua Pengadilan Negeri

Batulicin no. 94 / PAN.W15.U5/HK2.4/1/2024 Penundaan ini berlaku sejak terdaftarnya gugatan perlawanan ini sampai dengan adanya kekuatan hukum yang pasti dan tetap atas gugatan perlawanan ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

1. Menyatakan, mengabulkan gugatan perlawanan secara keseluruhan.

2. Menyatakan, bahwa pelawan adalah pihak yang jujur dan beritikad baik.

3. Menyatakan, bahwa Terlawan memberikan pembiayaan yang berbeda dengan

    yang ditawarkan.

4. Menyatakan Terlawan telah melakukan penistaan Agama.

5. Menyatakan Terlawan telah melanggar Undang Undang perlindungan konsumen, 

    Peraturan Otoritas jasa keuangan dan Peraturan Bank Indonesia.

6. Menghukum Terlawan membayar sangsi administrasi kepada Otoritas jasa

    Keuangan sesuai aturan yang ditetapkan.

7. Menyatakan perjanjian pokok dan perjanjian accesoir atas pembiayaan no.

    04122122000641  antara Pelawan dan Terlawan batal demi hukum dan tidak 

     memiliki kekuatan hukum mengikat.

8. Memerintahkan Pelawan dan Terlawan untuk mengembalikan keposisi awal 

    sebelum ada perjanjian.

9. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap

    Pelawan.

10.Menghukum membayar kerugian imateril sebesar Rp. 948.546.000,- ( Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu rupiah )     kepada Pelawan.

11.Menghukum Terlawan membayar uang  paksa (dwangsom) setiap hari  

     keterlambatan memenuhi putusan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Batulicin Cq. Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak