Petitum |
PROVISI :
Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Objek Lahan Eksekusi sampai putusan perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap.
PRIMAIR :
- Menerima dan menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah benar, tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pihak Ketiga yang jujur;
- Menyatakan sah dan berharga hak-hak Pelawan yang terbit dari PKP2B, IPPKH Pelawan dan Objek Vital Nasional serta hak lainnya yang dilindungi oleh Undang Undang atas dan terkait Lahan Objek Eksekusi;
- Menyatakan tidak sah peletakan sita eksekusi Lahan Objek Eksekusi perkara atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 928 K/PDT/2018 tanggal 22 Mei 2018 j.o. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 39/ PDT/ 2017/ PT BJM., Tanggal 31 Juli 2017 j.o. Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor: 15/Pdt.G/2016/PN. Bln. tanggal 6 Maret 2017 Kalimantan Selatan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 3/Pdt.Eks/2019/PN Bln Tanggal 5 Desember;
- Memerintahkan diangkatnya peletakan sita eksekusi Lahan Objek Eksekusi atas perkara dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 928 K/PDT/2018 tanggal 22 Mei 2018 j.o. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 39/ PDT/ 2017/ PT BJM., Tanggal 31 Juli 2017 j.o. Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor: 15/Pdt.G/2016/PN. Bln. tanggal 6 Maret 2017 Kalimantan Selatan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 3/Pdt.Eks/2019/PN Bln Tanggal 5 Desember;
- Membatalkan atau menyatakan tidak sahnya Surat Pernyataan Fisik Sebidang Tanah (SPFST) Nomor 590/71/SKT/SC/05, Tanggal 27 Mei atas nama Abdul Hamim dan setiap dokumen atau sertifikat yang ditimbulkan berdasarkan surat ini
- Menyatakan Lahan Objek Eksekusi berupa lahan yang terletak di jalan Agrimig, Desa Sungai Cuka RT 02, RW 01, Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 17.100 m2 adalah tanah Negara dalam bentuk kawasan hutan;
- Menghukum Para Terlawan untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu atau semua dari Para Terlawan;
SUBSIDAIR :
Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Objek Lahan Eksekusi sampai putusan perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap.
Atau,
Mohon putusan yang seadil adilnya. |