DAKWAAN
Primair
--------Bahwa ia terdakwa SARITA WULANDARI Als CACA Binti SUPRIANTO (Alm) , pada hari Kamis Tanggal 22 Maret 2018 sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 , bertempat Dirumah Terdakwa yang terletak Perumahan Griya Pratama RT 01 Desa Sungai Cuka Kec Satui Kab tanah Bumbu Prop Kalimantan Selatan . atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin , melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa kristal shabu dengan berat keseluruhan sebanyak kurang lebih 0.05 gram didalam 9 Plastik klip ukuran kecil yang kemudian disisihkan 0,02 gram dipergunakan untuk pemeriksaan di balai POM perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- ---------
- Bermula Ketika saksi Fery Padly dan saksi Marihot Sianturi keduanya anggota Polsek Satui mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa dirumah Terdakwa SARITA WULANDARI Als CACA Binti SUPRIANTO (Alm) sering dipergunakan untuk menyalahgunakan Narkoba selanjutnya pada Hari kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira jam 16.30 WITA saksi Fery dan saksi Marihot serta beberapa anggota Polisi mendatangi Rumah Terdakwa dan kebetulan pada saat itu pintu depan rumah terbuka lalu saksi Fery dan saksi Marihot masuk setelah didalam rumah Para saksi bertemu dengan Terdakwa yang pada saat sedang duduk dirungan tengah sedang memangku anak kecil selanjutnya Para saksi menunjukkan surat tugas dan penggeledahan badan maupun rumah kemudian para terdakwa melakukan penggeledahan dan ditemukan plastik kecil berisis sisa sisa serbuk kristal putih dan diduga shabu yang disimpan di dalam tas yang saat itu sedang diselemmpang di badan terdakwa. Selanjutnya para saksi melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 8 plastik klip kecil yang berisi sisa sisa serbuk kristal putih yang diduga shabu serta sendok kecil yang terbuat dari sedotan minuman warna putih disimpan di dalam tempat bedak revlon yang terletak dikamar Terdakwa. Atas 9 plastik klip yang berisikan kristal putih tersebut kemudian ditanyakan petugas kepolisian akan plastik tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Plastik tersebut berisikan sisa sisa shabu shabu yang telah dipergunakan oleh Terdakwa beberapa hari yang lalu dan shabu tersebut didapatkan Terdakwa dari membeli dari Sdr BAYAN (DPO) tanpa seijin dari phak yang berwenang . Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa kekantor Polisis untuk diproses lebih lanjut
- ------Bahwa barang bukti 9 plastik klip tersebut sisa sisa kristal putih yang diduga shabu dikeluarkan dan ditimbang berat keseluruhan seberat 0.05 gram lalu disishkan 0,02 gram untuk dimintakan uji lap Dan berdasarkan Uji Laboratorium BADAN POM no LP. Nar.K.18.0261 tanggal 27 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Deputy manager Teknis Pengujian Teranokoko Dr Waskitho. S.Si.Apt.M.sc. Dengan kesimpulan Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin. ----
------Bahwa untuk Terdakwa juga dimintakan Uji atau Test URINE masing di Laboratorium Klinik SURYA MEDIKA SATUI dengan hasil sebagai berikut Hasil Laboratorium untuk Test Urine atas nama SARITA WULANDARI Als CACA tertanggal 26 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Pemeriksa laboratorium klinik SURYA MEDIKA SATUI . Safrudin Am.AK dengan hasil Methapetamin dan Amphetamin Positif
---------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. KUHP-----------------------------
Subsidair
ia terdakwa SARITA WULANDARI Als CACA Binti SUPRIANTO (Alm) , pada hari Kamis Tanggal 22 Maret 2018 sekira jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 , bertempat Dirumah Terdakwa yang terletak Perumahan Griya Pratama RT 01 Desa Sungai Cuka Kec Satui Kab tanah Bumbu Prop Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin , Telah menyalahgunakan Narkotika golongan 1 berupa kristal shabu dengan berat keseluruhan 0.05 gram didalam 9 Plastik klip ukuran kecil yang kemudian habis dipergunakan untuk pemeriksaan di balai POM perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- ---------
- Bermula Ketika saksi Fery Padly dan saksi Marihot Sianturi keduanya anggota Polsek Satui mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa dirumah Terdakwa SARITA WULANDARI Als CACA Binti SUPRIANTO (Alm) sering dipergunakan untuk menyalahgunakan Narkoba selanjutnya pada Hari kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira jam 16.30 WITA saksi Fery dan saksi Marihot serta beberapa anggota Polisi mendatangi Rumah Terdakwa dan kebetulan pada saat itu pintu depan rumah terbuka lalu saksi Fery dan saksi Marihot masuk setelah didalam rumah Para saksi bertemu dengan Terdakwa yang pada saat sedang duduk dirungan tengah sedang memangku anak kecil selanjutnya Para saksi menunjukkan surat tugas dan penggeledahan badan maupun rumah kemudian para terdakwa melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik kecil berisis sisa sisa serbuk kristal putih dan diduga shabu yang disimpan di dalam tas yang saat itu sedang diselemmpang di badan terdakwa. Selanjutnya para saksi melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 8 plastik klip kecil yang berisi sisa sisa serbuk kristal putih yang diduga shabu serta sendok kecil yang terbuat dari sedotan minuman warna putih disimpan di dalam tempat bedak revlon yang terletak dikamar Terdakwa. Atas 9 plastik klip yang berisikan kristal putih tersebut kemudian ditanyakan petugas kepolisian akan plastik tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Plastik tersebut berisikan sisa sisa shabu shabu yang telah dipergunakan oleh Terdakwa beberapa hari yang lalu dan shabu tersebut didapatkan Terdakwa dari membeli dari Sdr BAYAN (DPO) tanpa seijin dari phak yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan Shabu Tersebut pada hari Selasa Tanggal 20 Maret 2018 sekira jam 10.00 WITA dirumah Terdakwa ketika itu Sdr MADI Bagong (DPO) dan Sdr BAYAN (DPO) datang kerumah Terdakwa selanjutnya Sdr MADI BAGONG (DPO) mengeluarkan shabu shabu dan alat hisapnya yang dibawa selanjutnya Terdakwa bersam sama menghisap shabu shabu tersebur secara bergantian lalu plstik klip yang masih sisa shabu disimpan oleh Tedakwa.
- Bahwa Terdakwa menggunakan shabu sudah sekitar 1 tahun dan selama menggunakan shabu shabu tersebut didapat dari membeli dari sdr Bayan (DPO) dan sdr TITO (diperiksa dalam berkas terpisah) seharga Rp 800.000 tiap paket.
- Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa kekantor Polisis untuk diproses lebih lanjut
- ------Bahwa barang bukti 9 plastik klip tersebut sisa sisa kristal putih yang diduga shabu dikeluarkan dan ditimbang berat keseluruhan seberat 0.05 gram lalu disisihkan seberat 0.02 gram dimintakan uji lap Dan berdasarkan Uji Laboratorium BADAN POM no LP. Nar.K.18.0261 tanggal 27 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Deputy manager Teknis Pengujian Teranokoko Dr Waskitho. S.Si.Apt.M.sc. Dengan kesimpulan Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin. ----
------Bahwa untuk Terdakwa juga dimintakan Uji atau Test URINE masing di Laboratorium Klinik SURYA MEDIKA SATUI dengan hasil sebagai berikut Hasil Laboratorium untuk Test Urine atas nama SARITA WULANDARI Als CACA tertanggal 26 Maret 2018 yang di tanda tangani oleh Pemeriksa laboratorium klinik SURYA MEDIKA SATUI . Safrudin Am.AK dengan hasil Methapetamin dan Amphetamin Positif
-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------- |