Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1995/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar Pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Saksi HENDRA GUNAWAN, Saksi HENDI RIYONO, Saksi ASEP SETIAWAN, dan Saksi FREDY ADHE SUKMANTO, S.H. beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu ada penjual narkotika jenis sabu dan rumah tersebut sering digunakan untuk menyabu kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 00.20 WITA serta dilakukan penangkapan pada Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam perkara lain) di rumahnya tersebut dan pada saat itu Terdakwa AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN berada di dalam kamar rumah tersebut yang sedang duduk di lantai sambal bermain handphone telah selesai menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api Mancis warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk REALMI warna silver milik Terdakwa yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram beserta 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, dan 1 (satu) buah korek api Mancis warna biru ditemukan di samping sebelah kanan sekitar 1 (satu) meter dari tempat duduk Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram dibeli oleh Terdakwa dari Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) yang kamarnya Terdakwa gunakan untuk menyabu.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu dari Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) sebanyak 4 (empat) kali dan sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri dengan rincian sebagai berikut :
    • Pada bulan Februari 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu tersebut habis Terdakwa gunakan bersama Sdr. INFANDRI dikamarnya. 
    • Pada awal bulan Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu tersebut habis Terdakwa gunakan ditambang.
    • Pada akhir bulan Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu tersebut habis Terdakwa gunakan sendiri dikamar Sdr. INFANDRI. 
    • Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Skj. 21.00 wita, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa gunakan dikamar Sdr. INFANDRI, dan kemudian ditangkap oleh petugas.
  • Bahwa cara Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan menelepon melalui WA ke Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) dan membayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama Saksi INFANDRI melalui M-Banking Mandiri milik Terdakwa atas nama AMIR KHOIRUDDIN untuk membeli 1 (satu) paket sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di rumah Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) yang berada di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu dan langsung menggunakan di dalam kamar rumah tersebut serta meminjam bong, pipet kaca, korek api mancis, dan sedotan milik Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) untuk Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dan tidak untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03897/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah perbuatan salah dan melanggar hukum serta Terdakwa menyesali perbuatannya.

Perbuatan Terdakwa AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar Pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Saksi HENDRA GUNAWAN, Saksi HENDI RIYONO, Saksi ASEP SETIAWAN, dan Saksi FREDY ADHE SUKMANTO, S.H. beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu ada penjual narkotika jenis sabu dan rumah tersebut sering digunakan untuk menyabu kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 00.20 WITA serta dilakukan penangkapan pada Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam perkara lain) di rumahnya tersebut dan pada saat itu Terdakwa AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN berada di dalam kamar rumah tersebut yang sedang duduk di lantai sambal bermain handphone telah selesai menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api Mancis warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk REALMI warna silver milik Terdakwa yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram beserta 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, dan 1 (satu) buah korek api Mancis warna biru ditemukan di samping sebelah kanan sekitar 1 (satu) meter dari tempat duduk Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram dibeli oleh Terdakwa dari Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) yang kamarnya Terdakwa gunakan untuk menyabu.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu dari Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) sebanyak 4 (empat) kali dan sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri dengan rincian sebagai berikut :
    • Pada bulan Februari 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu tersebut habis Terdakwa gunakan bersama Sdr. INFANDRI dikamarnya. 
    • Pada awal bulan Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu tersebut habis Terdakwa gunakan ditambang.
    • Pada akhir bulan Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu tersebut habis Terdakwa gunakan sendiri dikamar Sdr. INFANDRI. 
    • Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Skj. 21.00 wita, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa gunakan dikamar Sdr. INFANDRI, dan kemudian ditangkap oleh petugas.
  • Bahwa cara Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan menelepon melalui WA ke Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) dan membayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama Saksi INFANDRI melalui M-Banking Mandiri milik Terdakwa atas nama AMIR KHOIRUDDIN untuk membeli 1 (satu) paket sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di rumah Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) yang berada di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu dan langsung menggunakan di dalam kamar rumah tersebut serta meminjam bong, pipet kaca, korek api mancis, dan sedotan milik Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) untuk Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dan tidak untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03897/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman adalah perbuatan salah dan melanggar hukum serta Terdakwa menyesali perbuatannya.

Perbuatan Terdakwa AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar Pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Saksi HENDRA GUNAWAN, Saksi HENDI RIYONO, Saksi ASEP SETIAWAN, dan Saksi FREDY ADHE SUKMANTO, S.H. beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu ada penjual narkotika jenis sabu dan rumah tersebut sering digunakan untuk menyabu kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 00.20 WITA serta dilakukan penangkapan pada Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) (Dilakukan penuntutan dalam perkara lain) di rumahnya tersebut dan pada saat itu Terdakwa AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN berada di dalam kamar rumah tersebut yang sedang duduk di lantai sambal bermain handphone telah selesai menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api Mancis warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk REALMI warna silver milik Terdakwa yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram beserta 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, dan 1 (satu) buah korek api Mancis warna biru ditemukan di samping sebelah kanan sekitar 1 (satu) meter dari tempat duduk Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram dibeli oleh Terdakwa dari Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) yang kamarnya Terdakwa gunakan untuk menyabu.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu dari Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) sebanyak 4 (empat) kali dan sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri dengan rincian sebagai berikut :
    • Pada bulan Februari 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu tersebut habis Terdakwa gunakan bersama Sdr. INFANDRI dikamarnya. 
    • Pada awal bulan Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu tersebut habis Terdakwa gunakan ditambang.
    • Pada akhir bulan Maret 2024, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sabu tersebut habis Terdakwa gunakan sendiri dikamar Sdr. INFANDRI. 
    • Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Skj. 21.00 wita, Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa gunakan dikamar Sdr. INFANDRI, dan kemudian ditangkap oleh petugas.
  • Bahwa cara Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan menelepon melalui WA ke Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) dan membayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama Saksi INFANDRI melalui M-Banking Mandiri milik Terdakwa atas nama AMIR KHOIRUDDIN untuk membeli 1 (satu) paket sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di rumah Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) yang berada di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu dan langsung menggunakan di dalam kamar rumah tersebut serta meminjam bong, pipet kaca, korek api mancis, dan sedotan milik Saksi INFANDRI Als AMANG Bin NUR YASIN (Alm) untuk Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dan tidak untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03897/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine Terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 yang dilakukan oleh Penyidik pada Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes kit narkotika merek Rapid Test Cassette atas nama Terdakwa AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN hasil pemeriksaan urine didapatkan Positif Metamphetamin (MET) dan Positif Amphetamine.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman adalah perbuatan salah dan melanggar hukum serta Terdakwa menyesali perbuatannya

Perbuatan Terdakwa AMIR KHOIRUDDIN Bin KHUSNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya