Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak RT.02 RW.01 Desa Tri Mulya, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berukuran seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No.4052 atas nama Moh.Salim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Amaq. Maisah
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Damanhuri
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak atau izin untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.4052 atas nama Moh.Salim (TERGUGAT) tersebut menjadi atas nama Syaukani,H (PENGGUGAT) pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4052 atas nama pemegang hak Moh.Salim (Tergugat) seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di RT.02 RW.01 Desa Tri Mulya, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut dibaliknamakan menjadi atas nama Syaukani,H (PENGGUGAT) sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku di Badan Pertanahan Nasioanl Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan;
- Memerintahakan Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini;
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
|