Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Bln HJ. DEWI RACHMAWATI LITHA ROSANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. DEWI RACHMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LITHA ROSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.750.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugatan seluruhnya

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan barang yang dipinjam yaitu 100gram gelang nama dan 50 gram gelang bentuk biasa.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak