INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2017/PN Bln | HJ. DEWI RACHMAWATI | LITHA ROSANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Des. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2017/PN Bln | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2017 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 84.750.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugatan seluruhnya 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan barang yang dipinjam yaitu 100gram gelang nama dan 50 gram gelang bentuk biasa. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |