Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn JUNAIDI Als IJUN Bin MUHYAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 852/O.3.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Als IJUN Bin MUHYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.JUNAIDI Als IJUN Bin MUHYAR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa mereka terdakwa  JUNAIDI Bin MUHYAR bersama dengan saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) dan IMIS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Provinsi desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIN Bin H. DASIRE, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa (Berkas Perkara Terpisah) menghubungi saksi JUMADIN (dilakukan penuntutan terpisah) guna menawarkan narkotika jenis sabu kemudian saksi JUMADIN (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan terkait harga kepada terdakwa dan mereka berdua menyepakati untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sistem pembayaran uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan dibayarkan beberapa hari kemudian setelah dirasa cukup mengetahui terdakwa menyuruh saksi JUMADIN di pinggir jalan Provinsi desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu kemudian terdakwa menyuruh saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) guna mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke seseorang yang berada di pinggir jalan Provinsi desa Sinar Bulan yang berada di dalam 1 (satu) buah mobil Daihatsu Sigra warna hitam beberapa saat kemudian saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) mendatangi terdakwa guna mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan dari saksi JUMADIN setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah segera menuju ke Jalan Provinsi desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu kemudian saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan saksi JUMADIN yang berada di dalam 1 (satu) unit mobil daihatsu Sigra warna hitam dan saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JUMADIN dan saksi JUMADIN memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) kemudian saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) segera meninggalkan tempat tersebut dan memberikan uang tersebut kepadaterdakwa
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 08.00 Wita saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) mendatangi rumah terdakwa guna mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian beberapa saat kemudian saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang akan saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) miliki dan bersama dengan terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan alat isap bong yang terbuat dari botol pelastik air mineral yang dihubungkan dengan 1(satu) buah pipet kaca, yang mana sabu-sabu tersebut diletakkan didalam pipet kaca selanjutnya di bakar menggunakan kompor yang terbuat dari mancis, setelah sabu-sabu berubah jadi asap selanjutnya asap tersebut di isap dari bong, dan yang dia rasakan setelah  menggunakan sabu-sabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk bekerja serta tidak mudah lelah
Bahwa Selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di pinggir aliran sungai di Kecanatan Satui Kabupaten Tanah  Bumbu saksi AGUS SARI dan saksi ERWIN HERDIANSYAH bersama dengan anggota Satpolairud Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan ditemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari tahun 2024 para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) dan terdakwa di dalam kamar terdakwa yang beralamat di Jalan Kuripan Dusun Berkah RT 004 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana mendapati terdakwa bersama dengan saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) JUNAIDI Alias IJUN Bin MUHYAR berada didalam kamar  rumah tersebut sedang bermain duduk santai setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi penangkap melakuan pengeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan dilakukan penggeledahan dirumah oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik bening seberat 55,21 gram (berat bersih),1 (Satu) buah Hp merk VIVO tipe 1904 warna biru navy, 1 (Satu) buah timbangan warna silver merk GKO,1(Satu) buah Tas warna hitam cokelat merk RAINHA, 2 (Dua) buah pipet warna bening,1 (Satu) buah Bong botol plastik,1 (Satu) buah Tempat lulur warna putih merk GODA, 1 (Satu) buah Tempat lulur warna putih merk HB PLATINUM SERIES,1 (Satu) buah batrei timbangan merk MURATA,1 (Satu) buah sendok takar warna hitam,13 (Tiga belas) bungkus plastik bening kecil kosong,2(Dua) bungkus plastic bening besar kosong, uang pecahan Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) berjumlah 10 (Sepuluh) lembar,uang pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) berjumlah 30 (Tiga puluh) lembar yangmana barang tersebut tersebut diakui miliknya oleh terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polairud Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika pada Laboratorium BPOM Banjarbaru nomor LHU.109.K.05.16.24.0075 tertanggal 24 Januari tahun 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa JUNAIDI Bin MUHYAR dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik bening seberat 55,21 gram narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa JUNAIDI Bin MUHYAR dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium BPOM Banjarbaru;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan terdakwa JUNAIDI Bin MUHYAR (berkas perkara terpisah) bersama dengan SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI dan IMIS (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAN KEDUA

Bahwa terdakwa JUNAIDI Alias IJUN Bin MUHYAR pada hari selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kuripan Dusun Berkah RT 004 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di pinggir aliran sungai di Kecanatan Satui Kabupaten Tanah  Bumbu saksi AGUS SARI dan saksi ERWIN HERDIANSYAH bersama dengan anggota Satpolairud Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan ditemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari tahun 2024 para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) dan terdakwa di dalam kamar terdakwa yang beralamat di Jalan Kuripan Dusun Berkah RT 004 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana mendapati terdakwa bersama dengan saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) JUNAIDI Alias IJUN Bin MUHYAR berada didalam kamar  rumah tersebut sedang bermain duduk santai setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi penangkap melakuan pengeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan dilakukan penggeledahan dirumah oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik bening seberat 55,21 gram (berat bersih),1 (Satu) buah Hp merk VIVO tipe 1904 warna biru navy, 1 (Satu) buah timbangan warna silver merk GKO,1(Satu) buah Tas warna hitam cokelat merk RAINHA, 2 (Dua) buah pipet warna bening,1 (Satu) buah Bong botol plastik,1 (Satu) buah Tempat lulur warna putih merk GODA, 1 (Satu) buah Tempat lulur warna putih merk HB PLATINUM SERIES,1 (Satu) buah batrei timbangan merk MURATA,1 (Satu) buah sendok takar warna hitam,13 (Tiga belas) bungkus plastik bening kecil kosong,2(Dua) bungkus plastic bening besar kosong, uang pecahan Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) berjumlah 10 (Sepuluh) lembar,uang pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) berjumlah 30 (Tiga puluh) lembar yangmana barang tersebut tersebut diakui miliknya oleh terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polairud Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika pada Laboratorium BPOM Banjarbaru nomor LHU.109.K.05.16.24.0075 tertanggal 24 Januari tahun 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa JUNAIDI Bin MUHYAR dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik bening seberat 55,21 gram narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa JUNAIDI Bin MUHYAR dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium BPOM Banjarbaru;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram

Perbuatan Terdakwa JUNAIDI Alias IJUN Bin MUHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa JUNAIDI Bin MUHYAR bersama dengan saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI pada hari selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi JUNAIDI yang beralamat di Jalan Kuripan Dusun Berkah RT 004 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum bersama-sama telah melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 08.00 Wita saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) bersama dengan IMIS (Daftar Pencarian Orang) mendatangi rumah terdakwa guna mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian beberapa saat kemudian saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang akan saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) miliki dan bersama dengan terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan alat isap bong yang terbuat dari botol pelastik air mineral yang dihubungkan dengan 1(satu) buah pipet kaca, yang mana sabu-sabu tersebut diletakkan didalam pipet kaca selanjutnya di bakar menggunakan kompor yang terbuat dari mancis, setelah sabu-sabu berubah jadi asap selanjutnya asap tersebut di isap dari bong, dan yang dia rasakan setelah  menggunakan sabu-sabu adalah badan dia terasa segar dan semangat untuk bekerja serta tidak mudah lelah
Bahwa Selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di pinggir aliran sungai di Kecanatan Satui Kabupaten Tanah  Bumbu saksi AGUS SARI dan saksi ERWIN HERDIANSYAH bersama dengan anggota Satpolairud Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan ditemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari tahun 2024 para saksi melakukan penangkapan terhadap saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) dan terdakwa di dalam kamar terdakwa yang beralamat di Jalan Kuripan Dusun Berkah RT 004 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana mendapati terdakwa bersama dengan saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI (berkas perkara terpisah) JUNAIDI Alias IJUN Bin MUHYAR berada didalam kamar  rumah tersebut sedang bermain duduk santai setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi penangkap melakuan pengeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan dilakukan penggeledahan dirumah oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik bening seberat 55,21 gram (berat bersih),1 (Satu) buah Hp merk VIVO tipe 1904 warna biru navy, 1 (Satu) buah timbangan warna silver merk GKO,1(Satu) buah Tas warna hitam cokelat merk RAINHA, 2 (Dua) buah pipet warna bening,1 (Satu) buah Bong botol plastik,1 (Satu) buah Tempat lulur warna putih merk GODA, 1 (Satu) buah Tempat lulur warna putih merk HB PLATINUM SERIES,1 (Satu) buah batrei timbangan merk MURATA,1 (Satu) buah sendok takar warna hitam,13 (Tiga belas) bungkus plastik bening kecil kosong,2(Dua) bungkus plastic bening besar kosong, uang pecahan Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) berjumlah 10 (Sepuluh) lembar,uang pecahan Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) berjumlah 30 (Tiga puluh) lembar yangmana barang tersebut tersebut diakui miliknya oleh terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polairud Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika pada Laboratorium BPOM Banjarbaru nomor LHU.109.K.05.16.24.0075 tertanggal 24 Januari tahun 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa JUNAIDI Bin MUHYAR dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 10 (Sepuluh) paket narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik bening seberat 55,21 gram narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa JUNAIDI Bin MUHYAR dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium BPOM Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan berita acara pengambilan urine pada hari Selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024 telah dilakukan pengambilan urine terhadap terdakwa JUNAIDI Bin MUHYAR dimana dalam urine tersebut positif menganndung metamphetamine
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa JUNAIDI Bin MUHYAR bersama dengan saksi SANDRA Alias UNJUN Bin SAYUTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya