Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Bln 1.RHAKSY GANDHY ARIFRAN, S.H, M.H.
2.YUSRIN SHAFIRA, S.H
MASNIAH Binti Alm DARMAWI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/O.3.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RHAKSY GANDHY ARIFRAN, S.H, M.H.
2YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASNIAH Binti Alm DARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MASNIAH Binti Alm DARMAWI
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

K E S A T U

P R I M A I R

Bahwa Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis zenith/carnophen, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa membeli Narkotika jenis Zenith/Carnophen sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara berlangganan dari seseorang yang tidak ketahui namanya dengan ciri-ciri berbadan kurus putih yang datang ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis Zenith/Carnophen pesanan Terdakwa, dengan sistem pembayaran secara tunai yang Terdakwa berikan kepada seseorang tersebut, selanjutnya Terdakwa membagi Narkotika jenis Zenith/Carnophen menjadi beberapa paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) butir, yang Terdakwa perjualbelikan kepada pembeli yang membeli langsung ke rumah Terdakwa.

Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah tersebut dan mendapati di dalamnya ada seseorang yang diketahui identitasnya yakni Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI sedang meletakkan sebuah Narkotika di belakang lemari yang dibungkus plastik klip yang tidak diketahui jumlahnya, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat berwarna putih Narkotika Golongan I jenis Zenith/Carnophen yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 145,02 (seratus empat puluh lima koma nol dua) gram yang Terdakwa simpan di belakang sebuah lemari di rumah Terdakwa yang berjarak 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa saat penangkapan, dan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp. 1.353.500,- (satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Zenith/Carnophen, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI.

Bahwa berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap diri Terdakwa, diketahui Terdakwa telah memperjualbelikan Narkotika jenis Zenith/Carnophen sekitar 50 (lima puluh) kali selama 5 (lima) tahun terakhir kepada para pembeli yang mendatangi rumah Terdakwa secara langsung dengan sistem pembayaran secara tunai maupun hutang, dan total keuntungan yang telah Terdakwa dapatkan yakni sudah lebih dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00371/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim, terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih dengan berat netto ±1,132 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein sebagaimana termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 08 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat berwarna putih narkotika golongan I jenis zenith/carnophen yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 145,02 (seratus empat puluh lima koma nol dua) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram untuk dilakukan pengecekan secara laboratorium, sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI.

Bahwa Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis zenith/carnophen.

 Bahwa perbuatan Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 S U B S I D A I R

Bahwa Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis zenith/carnophen, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa membeli Narkotika jenis Zenith/Carnophen sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara berlangganan dari seseorang yang tidak ketahui namanya dengan ciri-ciri berbadan kurus putih yang datang ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis Zenith/Carnophen pesanan Terdakwa, dengan sistem pembayaran secara tunai yang Terdakwa berikan kepada seseorang tersebut, selanjutnya Terdakwa membagi Narkotika jenis Zenith/Carnophen menjadi beberapa paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) butir, yang Terdakwa perjualbelikan kepada pembeli yang membeli langsung ke rumah Terdakwa.

Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah tersebut dan mendapati di dalamnya ada seseorang yang diketahui identitasnya yakni Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI sedang meletakkan sebuah Narkotika di belakang lemari yang dibungkus plastik klip yang tidak diketahui jumlahnya, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat berwarna putih Narkotika Golongan I jenis Zenith/Carnophen yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 145,02 (seratus empat puluh lima koma nol dua) gram yang Terdakwa simpan di belakang sebuah lemari di rumah Terdakwa yang berjarak 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa saat penangkapan, dan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp. 1.353.500,- (satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Zenith/Carnophen, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI.

Bahwa berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap diri Terdakwa, diketahui Terdakwa telah memperjualbelikan Narkotika jenis Zenith/Carnophen sekitar 50 (lima puluh) kali selama 5 (lima) tahun terakhir kepada para pembeli yang mendatangi rumah Terdakwa secara langsung dengan sistem pembayaran secara tunai maupun hutang, dan total keuntungan yang telah Terdakwa dapatkan yakni sudah lebih dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00371/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim, terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih dengan berat netto ±1,132 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein sebagaimana termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 08 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat berwarna putih narkotika golongan I jenis zenith/carnophen yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 145,02 (seratus empat puluh lima koma nol dua) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 2 (dua) butir seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram untuk dilakukan pengecekan secara laboratorium, sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI.

Bahwa Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis zenith/carnophen.

 Bahwa perbuatan Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 D A N

 K E D U A

Bahwa Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimna dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa membeli Obat Keras atau Daftar “G” jenis Dextromethorphan sebanyak 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara berlangganan dari seseorang yang tidak ketahui namanya dengan ciri-ciri berbadan kurus putih yang datang ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan Obat Keras atau Daftar “G” jenis Dextromethorphan pesanan Terdakwa, dengan sistem pembayaran secara tunai yang Terdakwa berikan kepada seseorang tersebut, selanjutnya Terdakwa membagi Obat Keras atau Daftar “G” jenis Dextromethorphan menjadi beberapa paket seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) butir, yang Terdakwa perjualbelikan kepada pembeli yang membeli langsung ke rumah Terdakwa.

Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat jenis Dextromethorphan yang tidak memiliki ijin edar di wilayah Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah tersebut dan mendapati di dalamnya ada seseorang yang diketahui identitasnya yakni Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI sedang meletakkan sesuatu di belakang lemari yang dibungkus plastik klip yang selanjutnya diketahui sebagai Obat Keras atau Daftar “G” jenis Dextromethorphan, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 121 (seratus dua puluh satu) butir sediaan farmasi  Dextromethorphan yang Terdakwa simpan di belakang sebuah lemari di rumah Terdakwa yang berjarak 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa saat penangkapan, dan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp. 1.353.500,- (satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Obat Keras atau Daftar “G” jenis Dextromethorphan, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI.

Bahwa berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap diri Terdakwa, diketahui Terdakwa telah memperjualbelikan Obat Keras atau Daftar “G” jenis Dextromethorphan sekitar 50 (lima puluh) kali selama 5 (lima) tahun terakhir kepada para pembeli yang mendatangi rumah Terdakwa secara langsung dengan sistem pembayaran secara tunai maupun hutang, dan total keuntungan yang telah Terdakwa dapatkan yakni sudah lebih dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00371/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim, dengan barang bukti Nomor : 01010/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ±0,314 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Dekstrometorfan, yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anestesi (obat bius), tidak termasuk golongan Narkotika maupun Psikotropika, namun termasuk dalam Daftar Obat Keras atau Daftar “G”, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI.

Bahwa Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI dalam menjual atau mengedarkan sediaan farmasi Dextromethorphan yang termasuk dalam Daftar Obat Keras atau Daftar “G” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga tidak memiliki keahlian khusus dalam Bidang Farmasi.

 Bahwa perbuatan Terdakwa MASNIAH Binti (Alm) DARMAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya