Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. M. ARIEF BIN SAYFUDIN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2384/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIEF BIN SAYFUDIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa M. ARIEF BIN SAYFUDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 03.30WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah yang berada di Jl. Kodeco Km. 2,5 Rt.06 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

    • Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu kemudian Saksi HENDI RIYONO, Saksi FREDI ADE SUKMANTO, Saksi HENDRA GUNAWAN, dan Saksi ASEP SETYAWAN beserta rekan-rekan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang berada di Jl. Kodeco Km. 13 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan, dan Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa dari ABENK (DPO) yang diambil dan diantarkan kepada Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) oleh Terdakwa.
    • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm), maka dilakukan pengembangan perkara dan berhasil tertangkap juga Terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 Wita di rumahnya yang berada di Jl. Kodeco Km. 2,5 Rt.006 Desa Gunung Antasari, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang disimpan di dapur rumahnya.
    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) menghubungi ABENK (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) karena sebelumnya SaksiAGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) masih mempunyai sisa utang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada ABENK (DPO) kemudian Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) menghubungi Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut yang telah diranjaukan oleh ABENK (DPO) dan sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa datang ke rumah Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm).
    • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) paket sama rata oleh Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) dihadapan Terdakwa kemudian diambil sedikit sabu dari salah satu paket untuk dikonsumsi yang setelahnya Terdakwa meminta sabu sebagai upahnya dan diambilkan sedikit oleh Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) yang mana jika dihargai sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa Terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali menyerahkan/mengantarkan sabu dari ABENK (DPO) kepada Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) yang mana selama mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa diberi upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) dan pada saat mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 Terdakwa meminta upah berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm).
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03900/NNF/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 (nol koma satu tiga) gram yang merupakan sisa penjualan dari Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) yang mana Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa M. ARIEF BIN SAYFUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa M. ARIEF BIN SAYFUDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 03.30WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah yang berada di Jl. Kodeco Km. 2,5 Rt.06 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu kemudian Saksi HENDI RIYONO, Saksi FREDI ADE SUKMANTO, Saksi HENDRA GUNAWAN, dan Saksi ASEP SETYAWAN beserta rekan-rekan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang berada di Jl. Kodeco Km. 13 Desa Mekarsari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan, dan Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa dari ABENK (DPO) yang diambil dan diantarkan kepada Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) oleh Terdakwa.
    • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm), maka dilakukan pengembangan perkara dan berhasil tertangkap juga Terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 Wita di rumahnya yang berada di Jl. Kodeco Km. 2,5 Rt.006 Desa Gunung Antasari, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang disimpan di dapur rumahnya.
    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) menghubungi ABENK (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) karena sebelumnya Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) masih mempunyai sisa utang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada ABENK (DPO) kemudian Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) menghubungi Terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut yang telah diranjaukan oleh ABENK (DPO) dan sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa datang ke rumah Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm).
    • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) paket sama rata oleh Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) dihadapan Terdakwa kemudian diambil sedikit sabu dari salah satu paket untuk dikonsumsi yang setelahnya Terdakwa meminta sabu sebagai upahnya dan diambilkan sedikit oleh Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) yang mana jika dihargai sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa Terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali menyerahkan/mengantarkan sabu dari ABENK (DPO) kepada Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) yang mana selama mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa diberi upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) dan pada saat mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 Terdakwa meminta upah berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm).
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03900/NNF/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 (nol koma satu tiga) gram sisa sabu yang Terdakwa sediakan kepada Saksi AGUS ANDI JIWANTORO Bin SURATMAN (Alm) tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa M. ARIEF BIN SAYFUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya