Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. IPUL Als IPUL Als APUL IIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1358 /O.3.21/Eku.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPUL Als IPUL Als APUL IIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa Terdakwa IPUL Als IPUL Als APUL - IIP pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Plasma, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WITA Saksi HEDI PRATAMA PUTRA Bin H. HAIDIR dan Saksi HARIS SAHAT P. MANGUNSONG – PATAR SIMANGUNSONG bersama dengan beberapa anggota Polsek Mantewe lainnya melaksanakan OPS KRYD (Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di daerah hukum Kecamantan Mantewe kemudian menemukan 2 (dua) orang yang di curigai, yaitu Terdakwa bersama temannya yang bernama PAHRI Als PAHRI – ISAM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang santai duduk di atas motor di tempat rawan dan sepi di Jalan Plasma Desa Mantewe Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kemudian 2 (dua) orang tersebut di bawa anggota polsek mantewe untuk dilakukan penggeledehan dan didapati pada badan ke-2 (dua) orang tersebut membawa masing-masing 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau kemudian tersangka dan barang bukti diamankan kekantor Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut. - Bahwa 2 (dua) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau herder lengkap dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat hitam dengan panjang mata pisau 14 cm, panjang hulu gangam 9 cm yang terbuat dari kayu warna coklat dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang mata pisau 25 cm dan panjang hulu gangam 9 cm, hulu genggam terbuat dari kayu warna hitam dimana keduanya disimpan Terdakwa dipinggang sebelah kiri yang ditutupi oleh baju. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari instansi terkait / pihak yang berwenang untuk kepemilikan senjata tajam yang dibawanya yang merupakan jenis senjata penikam atau senjata penusuk. - Bahwa Terdakwa mengetahui senjata tajam tersebut apabila digunakan atau ditusukkan kepada orang lain akan mengakibatkan luka atau meninggalnya seseorang. - Bahwa 2 (dua) bilah senjata tajam tersebut dibawa oleh Terdakwa hanya untuk jaga diri dan tidak ada hubungan dengan pekerjannya sehari-hari dan bukan merupakan benda pusaka.
 
Perbuatan Terdakwa IPUL Als IPUL Als APUL - IIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
 

Pihak Dipublikasikan Ya