Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. RUSDIANA Binti RUSNAH Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1901/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANA Binti RUSNAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RUSDIANA Binti RUSNAH Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RUSDIANA Binti RUSNAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertampat di rumah terdakwa beralamat di Jl. P3DM RT.002 RW.001, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,13 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WITA, saksi RIZAL (berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa dan saksi RIZAL (berkas perkara terpisah) meminta terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dengan harga per paketnya seharga Rp. 250.000,-. Kemudian terdakwa menerima uang milik saksi RIZAL (berkas perkara terpisah) sejumlah Rp. 1.400.000,- dan meminta saksi RIZAL (berkas perkara terpisah) untuk menunggu dirumah terdakwa lalu terdakwa menghubungi TIPU (DPO) melalui telpon WA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket seharga Rp. 1.000.000,- dengan harga yang dijual TIPU (DPO) perpaket dengan harga Rp. 200.000,-. Setelah terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada TIPU (DPO) setelah itu terdakwa menuju ke BRILINK yang berada di Desa Kersik Putih lalu mentransfer uang milik saksi saksi RIZAL (berkas perkara terpisah) sejumlah Rp. 1.000.000,-  ke nomor rekening milik TIPU (DPO) di Bank Mandiri atas nama RAHMAN melalui jasa pengiriman uang BRILINK yang berada di Desa Kersik Putih. Selanjutnya setelah terdakwa sudah mentransfer uang kepada TIPU (DPO) terdakwa menghubungi TIPU (DPO) lalu terdakwa dikirimkan peta Lokasi narkotika jenis sabu yang di ranjau di dekat jembatan di samping tiang listrik di Jl. BKW, Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu, kemudian pada pukul 17.00 WITA terdakwa mengambil ranjuan narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus dengan makanan ringan berwarna kuning lalu terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa. 
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 5 paket narkotika jenis sabu kepada saksi RIZAL (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 250.000,- per paketnya lalu terdakwa menambahkan 1 paket narkortika jenis sabu milik terdakwa yang terdakwa jual seharga Rp. 150.000,- sehingga total narkotika jenis sabu menjadi 6 paket.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WITA rumah terdakwa didatangi petugas kepolisian  karang Bintang karna petugas kepolisan karang Bintang sudah menangkap saksi RIZAL (berkas perkara terpisah) dan mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa petugas kepolisian karang Bintang menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram yang dibungkus terdakwa dengan sebuah plastic berwarna hitam yang ditemukan di dinding dapur yang terbuat dari seng, Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut petugas kepolisian karang Bintang langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan sebagian digunakan sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 03567/NNF/2024 tgl 16 Mei 2024  yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 11720/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 11 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama BASUKI dan Tersangka sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka RUSDIANA Binti RUSNAH (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 0,13 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa RUSDIANA Binti RUSNAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa RUSDIANA Binti RUSNAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertampat di rumah terdakwa beralamat di Jl. P3DM RT.002 RW.001, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 0,13 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal dari pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WITA petugas kepolisian karang Bintang menangkap saksi RIZAL (berkas perkara terpisah) kemudian mendapatkan informasi narkotika jenis sabu milik saksi RIZAL (berkas perkara terpisah) dibeli dari terdakwa lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2024 pukul 02.30 WITA petugas kepolisian karang Bintang membawa saksi RIZAL (berkas perkara terpisah) untuk menunjukkan rumah terdakwa setelah itu petugas kepolisian karang bintangmendatangi rumah terdakwa di Jl. P3DM RT.002 RW.001, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah itu petugas kepolisan karang bintang melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram yang dibungkus terdakwa dengan sebuah plastic berwarna hitam yang ditemukan di dinding dapur yang terbuat dari seng lalu ditanyakan kepada terdakwa terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram adalah milik terdakwa lalu petugas kepolisian karang Bintang mengamankan terdakwa bersama dengan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram ke polsek karang Bintang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan sebagian digunakan sendiri
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 03567/NNF/2024 tgl 16 Mei 2024  yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 11720/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 11 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama BASUKI dan Tersangka sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka RUSDIANA Binti RUSNAH (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 0,13 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa RUSDIANA Binti RUSNAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya