Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Bln FITRIATI HAJJAH ONI SUGIARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Ari Kurniawan, SHFITRIATI
Tergugat
NoNama
1HAJJAH ONI SUGIARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah jual beli antara Alm. H. Abdul Muin dengan TERGUGAT pada tanggal 26 Oktober 2006;
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT selaku Ahli Waris Alm. H. Abdul Muin adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT selaku Ahli Waris Alm. H. Abdul Muin adalah pemilik sah atas tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No.2591 atas nama HAJJAH ONI SUGIARTI yang terletak di Jalan Raya Kampung Baru Rt. 013 RW. 004 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : H. ABDUL MUIN
  • Sebelah Timur berbatasan dengan      : BENNY
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    : MUSTARI
  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : JL. RAYA KAMPUNG
    1.  
  1. Menetapkan PENGGUGAT selaku Ahli Waris Alm. H. Abdul Muin untuk bertindak atas nama TERGUGAT untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (TURUT TERGUGAT) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.2591 atas nama HAJJAH ONI SUGIARTI (TERGUGAT) seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) di Jalan Raya Kampung Baru Rt. 013 RW. 004 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut dibalik namakan menjadi FITRIATI (PENGGUGAT);
  2. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (TURUT TERGUGAT) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.2591 atas nama HAJJAH ONI SUGIARTI (TERGUGAT) seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) di Jalan Raya Kampung Baru Rt. 013 RW. 004 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut dibalik namakan menjadi atas nama FITRIATI (PENGGUGAT);
  3. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini; 
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak