Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Bln MARJANI TARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARJANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS RISMALIAN NOR, SHMARJANI
Tergugat
NoNama
1TARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LamsakdirTARMAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 683.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perikatan/Perjanjian yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 10 April 2020 dan disaksikan oleh FITRIANI dan SUTRIS;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Wanprestasi dikarenakan TERGUGAT tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sejumlah : Rp. 683.000.000,- (enam ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
  5. Menetapkan sita jaminan milik TERGUGAT berupa :
    1. Sebidang Tanah seluas 2.788 meter persegi dengan  nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 05444 Berlokasi di RT.01  Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
    2. Sebidang Tanah seluas 256 meter persegi dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00151 atas nama pemegang hak ABDUL WAHAB bin MUKHTAR yang berlokasi di Desa Sungai Tabuk Kecamanatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan;
    3. Seperangkat mesin pengolah padi dan yang terletak di Gudang Pabrik Beras berlokasi di RT.01 Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
    4. 1 unit Mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi DA 1347 ZL;
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 2 (dua) bidang tanah, Seperangkat Mesin Produksi Beras dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi DA 1347 ZL milik TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang muncul akibat perkara A Quo.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak