Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Bln PT SANY PERKASA Chandra Siregar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chandra Siregar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 278.021.056,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, beserta sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dikembalikan oleh TERGUGAT dan menyatakan Sita tersebut adalah Sah dan Berharga.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian IDNSP231243 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT  dalam perkara ini;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP231243 berupa kerugian materiil sebesar Rp 181.762.500,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiahdan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP231243 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 389 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan akhir bulan Agustus 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 389 hari X Rp 181.762.500,- = Rp35,352,806 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus enam  rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2023 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024 dengan perhitungan yakni 6 % X 1 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp 181.762.500,- ( liat di ar card od amount )= Rp10.905.750,- (sepuluh juta sembilan ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
  9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak