Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.698.542,- (Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupaih), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
22,772,475,- (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.
55,593,867,- (Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), serta bunga berjalan di bulan ini selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu :
- SHM No 07977 An. Riska Andriana Syahdan tanggal 22 September 2011
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |