Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. M. SYAFRIANSYAH Bin NUR WANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1529/O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYAFRIANSYAH Bin NUR WANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa M.SYAFRIANSYAH Bin NUR WANDI pada hari Selasa  tanggal  05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Raya Propinsi Desa Angsana Kec.Angsana  Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa  tanggal  05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa menerima Telepon atau dihubungi oleh Saksi M.Abdillah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana pada saat dihubungi tersebut saksi M.Abdilah menanyakan keberadaan dari terdakwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi M.Abdillah untuk membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan mengatakan “Kita bekumpulan kah nukar sabu” kemudian saksi M.Abdilah mengiyakan ajakan dari terdakwa dan langsung pergi kerumah terdakwa dengan tujuan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah menerima uang dari saksi M.Abdillah terdakwa menghubungi saksi Rojali (berkas perkara terpisah) mengatakan inggin membeli narkotika dan meminta saksi rojali ikut iuran sebesar Rp 250.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung pergi kerumahnya saksi Rojali dan menyerahkan uang sebesar Rp 5000.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi rojali menambahi uang sebesar Rp 250.000 sehingga menjadi Rp 750.000 kemudian saksi rojali menelpon seseorang untuk membeli narkotika sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian sekira pukul 15.00 Wita saksi Rojali di telepon oleh penjual narkotika tersebut dan dikirmkan peta lokasi tempat Narkotika tersebut diletakkan kemudian terdakwa dan Saksi Rojjali menuju tempat tersebut yang mana lokasinya di bawah pohon di jalan Raya Propinsi Desa Angsana kec.angsana kemudian saksi rojali menggambil kotak roko yang didalamnya berisi 6 (enam) paket sabu kemudian terdakwa dan saksi rojali membagi narkotika tersebut 4 (empat) paket di ambil oleh terdakwa dan 2 (dua) paket lagi di ambil oleh saksi Rojali selanjutnya setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa menghubungi saksi abdilah dan mengatakan selanjutnya saksi M.abdilah datang dan terdakwa beserta saksi abdilah mengkonsumsi narkotika Bersama 
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01823/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan RENDY DWI MARTIA CAHYA S.T. selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) buah pipet kaca  masih terdapat sisa kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 06 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa M.SYAFRIANSYAH Bin NUR WANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa M.SYAFRIANSYAH Bin NUR WANDI pada hari Rabu tanggal  06 Maret 2024 sekitar pukul 01.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat Jl Raya Propinsi Desa Angsana Kec.Angsana  Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu Bersama sama dengan saksi Rojali dan saksi Abdilah  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaa Primair diatas Terdakwa Bersama sama dengan saksi Rojali dan saksi Abdilah dengan membeli Narkotika Jenis sabu golongan I jenis Sabu dengan Harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau 6 (enam) paket Narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi  selanjutnya Pihak kepolisian Resor Tanah Bumbu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitaran Angsana sering terjadi jual beli narkotika berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penelitian terhadap laporan tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal  06 Maret 2024 sekitar pukul 01.50 WITA pihak kepolisian melakukan penangkapan pada saat penangkapan di rumah Terdakwa , terdakwa Bersama dengan saksi M.Abdillah kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa (4) empat paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang disimpan oleh terdakwa didalam tas diatas lemari ruang tamu terdakwa dan diketemukan juga 01 (satu) buah bong lengkap sedotan disimpan oleh terdakwa di lemari kamar tidur selain itu diketemukan juga 01 (satu) buah pipet kaca diketemukan di dalam kantong celana sebelah kanan milik saksi M.Abdilah.
Bahwa setelah tim kepolisian menangkat terdakwa dan saksi M.Abdilah ditanyakan dari mana mendapatkan Narkotika tersebut dan terdakwa menjawab bahwa narkotika tersebut didapat dengan cara iuran dan yang membeli narkotika tersebut adalah saksi Rojali yang mana saksi rojali juga ikut iuran sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dari pernyataan tersebut tim kepolisian resor tanah bumbu melakukan penggembangan dan melakukan pengamanan terhadap saksi rojali selanjutnya saksi Rojali di lakukan pemeriksaan badan dan diketemukan 02 (dua) bungkus plastic bekas sabu, 01 (satu) buah korek api, 01 (satu) buah sendok terbuat dari plastic yang digunakan untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari plastic ke pipet kaca yang disimpan di bawah Kasur tempat tidur didalam kamar kos terdakwa dan pada saat ditanyakan saksi membenarkan bahwa saksi rojali Bersama sama dengan terdakwa dan saksi abdilah membeli narkotika Bersama sama yang digunakan untuk dikonsumsi dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01823/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan RENDY DWI MARTIA CAHYA S.T. selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) buah pipet kaca  masih terdapat sisa kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 06 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa M.SYAFRIANSYAH Bin NUR WANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa M.SYAFRIANSYAH Bin NUR WANDI pada hari Selasa  tanggal  05 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Jl Raya Propinsi Desa Angsana Kec.Angsana  Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu Bersama dengan saksi M.Abdilah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaa Primair diatas Terdakwa Bersama sama dengan saksi Rojali dan saksi Abdilah dengan membeli Narkotika Jenis sabu golongan I jenis Sabu dengan Harha Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau 6 (enam) paket Narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi kemudian pada pukul 19.00 Wita saksi Abdilah datang kerumah terdakwa membawa seluruh alat hisap untuk tujuan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu kemudian terdakwa memasukan Narkotika jenis sabu yang telah dibeli kedalam alat hisap yang telah dirakit oleh terdakwa dan saksi abdilah selanjutnya setelah Narkotika tersebut didalam alat hisap saksi abdilah membakar narkotika tersebut dan terdakwa menghisap narkotika tersebut kemudian setelah terdakwa yang menghisap dilanjutkan oleh saksi abdilah yang menghisap dan proses penggunaan narkotika tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali kemudian setelah bergantian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan sisa narkotika ke dalam tas diatas lemari ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 00327/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan RENDY DWI MARTIA CAHYA S.T. selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) buah pipet kaca  masih terdapat sisa kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01823/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan RENDY DWI MARTIA CAHYA S.T. selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) buah pipet kaca  masih terdapat sisa kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 06 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Urine , urine terdakwa , saksi abdilah dan saksi Rojali (+) (+) Positip Metamfetamina
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa M.SYAFRIANSYAH Bin NUR WANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya