Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. RIZWAN Bin HAMZAH Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 727 /O.3.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZWAN Bin HAMZAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RIZWAN Bin HAMZAH Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan November tahun 2023 bertempat di Workshop Renobsindo Rt. 16 Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 23:00 WITA berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Angsana, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan yang kemudian diketahui di Workshop Renobsindo Rt. 16 Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan langsung ke Workshop yang dimaksud dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) sedang berada di teras mess tersebut dan pada saat itu Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG dan Saksi  BRIPDA ARIF ISKANDAR serta beberapa anggota Polsek Angsana lainnya menanyakan apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong celana yang Terdakwa kenakan, setelah Terdakwa diamankan dilakukan penggeladahan pada mess yang Terdakwa tinggali yang didapat kembali 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam tas pinggang miliknya yang berada di dalam keranjang pakaian yang terletak didalam kamar tidur Terdakwa, yang pada tas pinggang tersebut juga didapati 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipetnya yang terletak dibalik keranjang pakaian yang ada di dalam kamar tidur Terdakwa, juga ditemukan lagi 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil di atas kulkas yang ada pada mess yang Terdakwa tinggali tersebut, kemudian Saksi juga mengamankan 1 (satu) buah handphone yang diduga digunakan oleh Terdakwa sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu, pada saat ditanyakan perihal izin dari pihak yang berwenang terkait Terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak dapat menunjukkannya yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, serta menguasai dan atau menyediakan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu untuk memperjual belikan atau menjadi perantara dalam jual beli terlihat pada saat ditemukan bukti chat transaksi narkotika jenis sabu antara Terdakwa dengan seseorang pada whatsapp dihandphone milik Terdakwa.
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya sendiri didapatkan dengan cara membelinya dari sdra TUTUT (DPO) dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada hari yang sama pada saat Terdakwa ditangkap yaitu pada hari rabu tanggal 22 November 2023 pukul 10.00 wita di rumah kontrakan sdra TUTUT (DPO) yang beralamat di Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu.
Bahwa cara Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli yaitu dengan cara Terdakwa meminta agar pembeli mentransferkan uangnya, setelah itu uang tersebut Terdakwa Tarik yang kemudian Terdakwa bayarkan secara cash kepada sdra TUTUT (DPO) saat mengambil paket narkotika jenis sabu yang dipesan orang lain tersebut, dan setelah Terdakwa mendapatkan paketan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa akan menaruh paket narkotika pesanan pembeli tersebut disuatu tempat agar pembeli tersebut dapat mengambilnya tanpa bertemu dengan Terdakwa secara langsung atau sering disebut dengan cara diranjau.
Bahwa jika ada orang yang memesan narkotika jenis sabu paketan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa hanya membayarkannya kepada sdra TUTUT (DPO) sebesar Rp.230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) adalah keuntungan yang Terdakwa dapat.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi berupa sejumlah uang dan juga agar Terdakwa mendapat bonus narkotika jenis sabu dari sdra TUTUT (DPO) dikarenakan membelikan narkotika jenis sabu pesanan dari orang lain tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Angsana tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-Saksi, atas barang bukti berupa 03 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram yang kemudian disisihkan dari salah satu paket seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm).
Bahwa berdasarkan Surat LAPORAN PENGUJIAN Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1070.LP yang dikeluarkan tanggal 05 Desember 2023 ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian a.n. Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sel dengan hasil pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau didapatkan identifikasi positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) dan termasuk dalam Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan November tahun 2023 bertempat di Workshop Renobsindo Rt. 16 Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada Hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 23:00 WITA berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Angsana, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan yang kemudian diketahui di Workshop Renobsindo Rt. 16 Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan langsung ke Workshop yang dimaksud dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) sedang berada di teras mess tersebut dan pada saat itu Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG dan Saksi  BRIPDA ARIF ISKANDAR serta beberapa anggota Polsek Angsana lainnya menanyakan apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong celana yang Terdakwa kenakan, setelah Terdakwa diamankan dilakukan penggeladahan pada mess yang Terdakwa tinggali yang didapat kembali 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam tas pinggang miliknya yang berada di dalam keranjang pakaian yang terletak didalam kamar tidur Terdakwa, yang pada tas pinggang tersebut juga didapati 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipetnya yang terletak dibalik keranjang pakaian yang ada di dalam kamar tidur Terdakwa, juga ditemukan lagi 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil di atas kulkas yang ada pada mess yang Terdakwa tinggali tersebut, kemudian Saksi juga mengamankan 1 (satu) buah handphone yang diduga digunakan oleh Terdakwa sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu, pada saat ditanyakan perihal izin dari pihak yang berwenang terkait Terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak dapat menunjukkannya yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, serta menguasai dan atau menyediakan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu untuk dipergunakannya sendiri dengan adanya barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap bong.
Bahwa terhadap 2 (dua) paket narktoika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil milik sdri SITAH (DPO) dapat berada pada penguasaan Terdakwa dikarenakan pada hari yang sama pada saat ditangkap yaitu pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 pukul 10.00 wita di depan rumah kontrakan yang beralamat di Rt. 16 Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah bumbu, Terdakwa ada bertemu dengan sdri SITAH (DPO) kemudian sdri SITAH menitipkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil kepada Terdakwa dengan alasan Sdri SITAH (DPO) sedang ada urusan.
Bahwa Terdakwa mau menerima titipan dari sdri SITAH (DPO) dikarenakan Terdakwa sudah menganggap sdri SITAH (DPO) seperti kaka sendiri, dan juga Terdakwa diajak memakai narkotika jenis sabu oleh sdri SITAH (DPO) dirumah kontrakan sdri SITAH (DPO) pada saat itu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Angsana tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-Saksi, atas barang bukti berupa 03 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram yang kemudian disisihkan dari salah satu paket seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm).
Bahwa berdasarkan Surat LAPORAN PENGUJIAN Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1070.LP yang dikeluarkan tanggal 05 Desember 2023 ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian a.n. Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sel dengan hasil pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau didapatkan identifikasi positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH dan termasuk dalam Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa RIZWAN Bin HAMZAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya