Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Bln PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT MUDALANG BATULICIN A. MANSYUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT MUDALANG BATULICIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A. MANSYUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.039.044,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp Tergugat menunggak dengan total kewajiban sebesar Rp 142.039.044- (SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA TIGA PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85,338,800,- ( DELAPAN PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH ) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 19,358,130- (SEMBILAN BELAS JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU SERATUS TIGA PULUH RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. 37,342,114-, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No ) No 5112 Tanggal 21-10-2018 Atas Nama A MANSYUR,  Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak