Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Bln Sugiyanto KHAIDIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kunawardi. SHSugiyanto
Tergugat
NoNama
1KHAIDIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.365.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang sebesar Rp. Rp. 64.365.000, (enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Batulicin berkenan mengabulkanya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak