Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH RAHMADANI Als DANI Bin BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2411 / O.3.21 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADANI Als DANI Bin BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RAHMADANI als. DANI bin BAKRI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Kodeco Km. 5.5 RT 001 RW 000 Desa Sari Gadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita terdakwa pergi menyusuri pinggiran jalan di Perumahan Mawar City Desa Gunung Antasari yang terdakwa ketahui di pinggiran jalan tersebut sering ada orang yang meletakkan sabu – sabu untuk diambil orang lain dan terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang terdakwa perkirakan memiliki harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam kantong sebelah kanan celana yang terdakwa pakai lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jl. Kodeco Km. 5.5 RT 001 RW 000 Desa Sari Gadung  Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
  • Bahwa sesampainya di rumah, terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu tersebut ke dalam 2 (dua) paket sama besar dan menyimpannya di atas lemari di kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar Pukul 22.30 Wita terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Duan (belum tertangkap) dengan mengatakan ‘’Handak nukar kah?’’ dalam Bahasa Indonesia memiliki arti ‘’Mau beli kah?’’ yang dibalas oleh Duan ‘’Berapa harganya’’ dan terdakwa menjawab harga barang yang terdakwa tawarkan tersebut adalah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Duan membalas pesan terdakwa dengan kata ‘‘Iya’’  setelah itu terdakwa membalas pesan dari Duan dengan berkata ‘‘Kalau jadi kirim duitnya ke no rek ku’’ kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening terdakwa kepada Duan hingga tidak lama kemudian Duan mengirim pesan dengan berkata ‘‘Sudah ku kirim” selanjutnya terdakwa cek ke BCA Mobile terdakwa ternyata sudah masuk uang yang dikirim oleh Duan, setelah itu terdakwa mengirim pesan kepada Duan dengan berkata “Ambil sini ke rumah”, kemudian Duan datang ke rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa dengan tangan kanannya memberikan 1 (satu) paket sabu – sabu kepada Duan yang diterima Duan dengan tangan kanan Duan selanjutnya Duan pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil menyerahkan 1 (satu) paket sabu – sabu kepada Duan, sekitar Pukul 23.00 Wita terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu – sabu yang masih tersisa kemudian terdakwa mengkonsumsi sabu – sabu tersebut sendirian di rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita datang Norman, Ganadi, Asep dan Fredy (masing - masing anggota Polres Tanah Bumbu) melakukan penangkapan kepada terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang terdakwa akui sebagai milik terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03895 / NNF / 2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim atas sampel 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa sabu – sabu hasil pengerikan dalam pipet kaca yang dikuasai terdakwa, diperoleh berat bersih total sebesar 0,001 (nol koma nol nol satu) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi.

Perbuatan Terdakwa RAHMADANI als. DANI bin BAKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RAHMADANI als. DANI bin BAKRI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Kodeco Km. 5.5 RT 001 RW 000 Desa Sari Gadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa sedang berada di rumah, datang Norman, Ganadi, Asep dan Fredy (masing - masing anggota Polres Tanah Bumbu) melakukan penangkapan kepada terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang terdakwa akui sebagai milik terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03895 / NNF / 2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim atas sampel 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa sabu – sabu hasil pengerikan dalam pipet kaca yang dikuasai terdakwa, diperoleh berat bersih total sebesar 0,001 (nol koma nol nol satu) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi.

Perbuatan Terdakwa RAHMADANI als. DANI bin BAKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SEBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RAHMADANI als. DANI bin BAKRI pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Kodeco Km. 5.5 RT 001 RW 000 Desa Sari Gadung  Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengeluarkan seluruh sabu – sabu yang ada di dalam 1 (satu) plastik klip kecil dan terdakwa masukkan sabu – sabu tersebut ke dalam pipet kaca menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian pipet kaca tersebut disambungkan ke sedotan yang sudah menjadi satu rangkaian dengan bong yang terbuat dari kaca yang di dalamnya telah diisi air lalu pipet kaca dibakar dengan kompor yang terdakwa pegang dengan tangan kanannya selanjutnya terdakwa menghisap asap sabu – sabu melalui sedotan pada bong yang terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa tersebut sampai dengan 5 (lima) kali hisapan kemudian terdakwa selesai.
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Norman, Ganadi, Asep dan Fredy (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) dan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang terdakwa akui sebagai milik terdakwa akan tetapi tanpa disertai dengan surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun surat keterangan rehabilitasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03895 / NNF / 2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim atas sampel 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa sabu – sabu hasil pengerikan dalam pipet kaca yang dikuasai terdakwa, diperoleh berat bersih total sebesar 0,001 (nol koma nol nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 atas urine terdakwa yang ditandatangani oleh terdakwa, Penyidik dan saksi – saksi, dinyatakan urine terdakwa positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Perbuatan Terdakwa RAHMADANI als. DANI bin BAKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya