Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2018/PN Bln ADIMAS HARYOSETYO, S.H HARDIANSYAH als HAR bin AHMAD MULYA alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2018/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-272/Q.3.21/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ADIMAS HARYOSETYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANSYAH als HAR bin AHMAD MULYA alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-------------Bahwa Terdakwa HARDIANSYAH ALS HAR BIN AHMAD MULYA (ALM) pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar jam 17.30 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 bertempat di Blok B1 Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada sekitar hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar jam 17.00 wita terdakwa HARDIANSYAH ALS HAR BIN AHMAD MULYA (ALM) menghubungi saudara AG (DPO) melalui telfon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kemudian saudara AG (DPO) memesankan narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara ANANG (DPO). Setelah itu pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekitar jam11.00 wita saudara ANANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebagaimana yang telah dipesan terdakwa yang telah disimpan di dalam bungkus kuaci dan diletakkan di pinggir jalan perumahan datar laga. Kemudian terdakwa pergi ke jalan perumahan datar laga dan sesampainya disana terdakwa mengambil bungkus kuaci yang berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa langsung pergi ke tempat saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO). Setelah tiba di tempat kediaman saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO), terdakwa membagi 2 (dua) narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram dengan saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO). Kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar jam 16.00 wita saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO) menelfon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang ke tempat kediamannya karena saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO) akan membayar dari pembelian narkotika jenis sabu yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah itu terdakwa berangkat ke tempat kediaman saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO) dan sesampainya disana terdakwa menerima uang dari saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO) dan uang tersebut akan diberikan kepada saudara AG oleh terdakwa. Kemudian sepulang dari kediaman saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO), terdakwa yang saat itu berada di dekat rumahnya tepatnya di di Blok B1 Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan hasil penyelidikan berhasil diamankan oleh saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi BAYU PRAKOSO yang merupakan anggota Kepolisian Resort Tanah Bumbu. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan diketemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang berada di kantong celana depan. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan atau pihak yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanah Bumbu pada hari selasa tanggal 31 Juli 2018 telah ditimbang oleh MUHDIAN NOOR yang merupakan anggota Kepolisian Resort Tanah Bumbu dan disaksikan oleh terdakwa HARDIANSYAH ALS HAR BIN AHMAD MULYA (ALM) serta saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi BAYU PRAKOSO dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti ditandatangani oleh semua pihak. Penimbangan 03 (tiga) paket narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram dan disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
  • Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7461/NNF/2018,  barang bukti yang berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang diamankan oleh saksi – saksi dari terdakwa HARDIANSYAH ALS HAR BIN AHMAD MULYA (ALM) positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

------------- Bahwa Terdakwa HARDIANSYAH ALS HAR BIN AHMAD MULYA (ALM) pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar jam 17.30 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 bertempat di Blok B1 Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar jam 16.00 wita saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO) menelfon terdakwa HARDIANSYAH ALS HAR BIN AHMAD MULYA (ALM)  dan menyuruh terdakwa untuk datang ke tempat kediamannya karena saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO) akan membayar dari pembelian narkotika jenis sabu yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah itu terdakwa berangkat ke tempat kediaman saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO) dan sesampainya disana terdakwa menerima uang dari saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO) dan uang tersebut akan diberikan kepada saudara AG oleh terdakwa. Kemudian sepulang dari kediaman saudara FERDI AGUS WIBOWO (DPO), terdakwa yang saat itu berada di dekat rumahnya tepatnya di di Blok B1 Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan hasil penyelidikan berhasil diamankan oleh saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi BAYU PRAKOSO yang merupakan anggota Kepolisian Resort Tanah Bumbu. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan diketemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram yang berada di kantong celana depan. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanah Bumbu pada hari selasa tanggal 31 Juli 2018 telah ditimbang oleh MUHDIAN NOOR yang merupakan anggota Kepolisian Resort Tanah Bumbu dan disaksikan oleh terdakwa HARDIANSYAH ALS HAR BIN AHMAD MULYA (ALM) serta saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi BAYU PRAKOSO dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti ditandatangani oleh semua pihak. Penimbangan 03 (tiga) paket narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram dan disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
  • Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7461/NNF/2018,  barang bukti yang berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang diamankan oleh saksi – saksi dari terdakwa HARDIANSYAH ALS HAR BIN AHMAD MULYA (ALM) positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya