Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Bln 1.RHAKSY GANDHY ARIFRAN, S.H, M.H.
2.YUSRIN SHAFIRA, S.H
SAPRI AULIA Bin JUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1092/O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RHAKSY GANDHY ARIFRAN, S.H, M.H.
2YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRI AULIA Bin JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SAPRI AULIA Bin JUPRI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

P R I M A I R

Bahwa Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gang Mawar Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari seorang pembeli, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. AMSTERDAM (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan Handphone Vivo Y25 warna navy milik Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran melalui aplikasi Dana milik Terdakwa ke nomor rekening Bank BRI milik Sdr. AMSTERDAM (DPO), selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus makanan biskuit yang diletakkan secara ranjau di Jalan Kersik Putih Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Tungkaran Pangeran RT. 019 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan untuk dibagi menjadi 2 (dua) paket, yang kemudian Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada seorang pembeli yang telah memesan kepada Terdakwa sebelumnya di lokasi pertemuan Gang Mawar Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan untuk diberikan secara langsung (cash on delivery).
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA Anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan mendapati seseorang sesuai dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat (selanjutnya diketahui identitasnya yakni bernama Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI) berhenti di atas sepeda motor Honda Genio warna putih dengan Nomor Polisi DA 5422 ZAT sedang mengawasi keadaan sekitar lokasi, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat mendatangi Terdakwa untuk dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dengan posisi masing-masing 1 (satu) paket berada di saku belakang celana yang digunakan Terdakwa saat penangkapan dan 1 (satu) paket berada di dalam sebuah tas kecil warna hitam yang digantung di atas sepeda motor Terdakwa, serta barang bukti lain berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip merk c-tik, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y25 warna navy, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan dalam penguasaan Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Sektor Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. AMSTERDAM (DPO) sudah 10 (sepuluh) kali untuk diperjualbelikan kepada para pembeli yang memesan kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun terakhir dengan harga kisaran perpaket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan keuntungan terakhir yang Terdakwa dapat yakni sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada penjualan satu hari sebelum Terdakwa ditangkap, dan atas uang keuntungan tersebut Terdakwa putar kembali untuk transaksi narkotika jenis sabu lagi serta untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00985/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Simpang Empat tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI.
  • Bahwa Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

S U B S I D A I R

Bahwa Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gang Mawar Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari seorang pembeli, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. AMSTERDAM (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan Handphone Vivo Y25 warna navy milik Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran melalui aplikasi Dana milik Terdakwa ke nomor rekening Bank BRI milik Sdr. AMSTERDAM (DPO), selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus makanan biskuit yang diletakkan secara ranjau di Jalan Kersik Putih Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Tungkaran Pangeran RT. 019 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan untuk dibagi menjadi 2 (dua) paket, yang kemudian Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada seorang pembeli yang telah memesan kepada Terdakwa sebelumnya di lokasi pertemuan Gang Mawar Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan untuk diberikan secara langsung (cash on delivery).
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA Anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan mendapati seseorang sesuai dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat (selanjutnya diketahui identitasnya yakni bernama Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI) berhenti di atas sepeda motor Honda Genio warna putih dengan Nomor Polisi DA 5422 ZAT sedang mengawasi keadaan sekitar lokasi, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat mendatangi Terdakwa untuk dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dengan posisi masing-masing 1 (satu) paket berada di saku belakang celana yang digunakan Terdakwa saat penangkapan dan 1 (satu) paket berada di dalam sebuah tas kecil warna hitam yang digantung di atas sepeda motor Terdakwa, serta barang bukti lain berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip merk c-tik, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y25 warna navy, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan dalam penguasaan Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Sektor Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. AMSTERDAM (DPO) sudah 10 (sepuluh) kali untuk diperjualbelikan kepada para pembeli yang memesan kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun terakhir dengan harga kisaran perpaket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan keuntungan terakhir yang Terdakwa dapat yakni sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada penjualan satu hari sebelum Terdakwa ditangkap, dan atas uang keuntungan tersebut Terdakwa putar kembali untuk transaksi narkotika jenis sabu lagi serta untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00985/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Simpang Empat tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI.
  • Bahwa Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa SAPRI AULIA Bin JUPRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya