Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H FADLI Bin SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1605/O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di Kamar No. 11 Hotel Dewi) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan  Terdakwa  dengan  rangkaian  dan  cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada suatu waktu pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN yang berada di halaman Hotel Dewi dihubungi oleh Sdr. BAHRUL (belum ditemukan) untuk mencarikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  melalui aplikasi whatsapp di nomor 0838 – 4472 – 2087 untuk memesan narkotika jenis sabu untuk Sdr. BAHRUL (belum dtemukan) tersebut, kemudian Terdakwa menuju kamar no. 11 di Hotel Dewi yang ditempati Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara langsung / setangan, dan pembayaran akan dilunasi jika 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sudah laku terjual, kemudian Terdakwa kembali ke kamar yang Terdakwa tempati di kamar no. 8 Hotel Dewi dan membungkus 1 (satu) paket narkotika tersebut di dalam tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus permen kiss warna ungu dan Terdakwa simpan di atas meja kamar hotel.
  • Selanjutnya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di Hotel Dewi), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penggeledahan di Hotel Dewi dan menemukan Terdakwa sedang berada di dalam kamar no. 8 seorang diri dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang dibungkus tisu di dalam bungkus permen kiss warna ungu di atas meja kamar yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) sentimeter dari posisi Terdakwa, serta 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan para pembeli narkotika dan dengan Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan dalam penguasaan Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut, serta terhadap Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) juga dilakukan penangkapan di kamar no. 11 Hotel Dewi dalam Berkas Perkara terpisah (splitzing) terkait ditemukannya kepemilikan barang bukti narkotika.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjadi perantara untuk membelikan narkotika jenis sabu para pembeli yang memesan lewat Terdakwa kepada Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sekitar 10 (sepuluh) kali dengan kisaran harga jual 1 (satu) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebelum Terdakwa ditangkap, dan atas per 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang laku terjual maka Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan dari Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Terdakwa juga mendapatkan upah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per paket atau upah berupa narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03097/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN.
  • Bahwa Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di Kamar No. 8 Hotel Dewi) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada suatu waktu pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN yang berada di halaman Hotel Dewi dihubungi oleh Sdr. BAHRUL (belum ditemukan) untuk mencarikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  melalui aplikasi whatsapp di nomor 0838 – 4472 – 2087 untuk memesan narkotika jenis sabu untuk Sdr. BAHRUL (belum dtemukan) tersebut, kemudian Terdakwa menuju kamar no. 11 di Hotel Dewi yang ditempati Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara langsung / setangan, dan pembayaran akan dilunasi jika 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sudah laku terjual, kemudian Terdakwa kembali ke kamar yang Terdakwa tempati di kamar no. 8 Hotel Dewi dan membungkus 1 (satu) paket narkotika tersebut di dalam tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus permen kiss warna ungu dan Terdakwa simpan di atas meja kamar hotel.
  • Selanjutnya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di Hotel Dewi), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penggeledahan di Hotel Dewi dan menemukan Terdakwa sedang berada di dalam kamar no. 8 seorang diri dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang dibungkus tisu di dalam bungkus permen kiss warna ungu di atas meja kamar yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) sentimeter dari posisi Terdakwa, serta 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan para pembeli narkotika dan dengan Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan dalam penguasaan Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut, serta terhadap Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) juga dilakukan penangkapan di kamar no. 11 Hotel Dewi dalam Berkas Perkara terpisah (splitzing) terkait ditemukannya kepemilikan barang bukti narkotika.
  • Bahwa Terdakwa sudah menjadi perantara untuk membelikan narkotika jenis sabu para pembeli yang memesan lewat Terdakwa kepada Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sekitar 10 (sepuluh) kali dengan kisaran harga jual 1 (satu) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebelum Terdakwa ditangkap, dan atas per 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang laku terjual maka Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan dari Sdr. MIFTAHUL MUNIR Bin (Alm) HARY SUWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Terdakwa juga mendapatkan upah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per paket atau upah berupa narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 03097/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN.
  • Bahwa Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa FADLI Bin SYARIFUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya