Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Bln SUAIDE ABDILLAH BPD DESA MUARA PAGATAN TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUAIDE ABDILLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BPD DESA MUARA PAGATAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN

Maka berdasarkan dalil – dalil yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut di atas, kiranya PENGGUGAT menyampaikan tuntutan atau permohonan dengan hormat agar Pengadilan Negeri Batulicin melalui Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo, berkenan memeriksa dan mengadili, serta memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI GUGATAN PUTUSAN SELA

Memohon untuk memutuskan terlebih dahulu Putusan Sela untuk dijatuhkan putusan untuk pengurus TERGUGAT I, untuk tidak kemana- mana atau meninggalkan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu selama proses persidangan, sampai ada putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Batulicin yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan diterimanya Gugatan PENGGUGAT;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan terbukti TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)  terhadap PENGGUGAT karena yang telah mengeluarkan Surat Nomor : 01/BPD-MPT/2022 tanggal 7 Februari 2022 Perihal : Permohonan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Muara Pagatan Tengah dan Berita Acara BPD Desa Muara Pagatan Tengah pada 7 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Muara Pagatan, sehingga menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT;
  4. Menyatakan dicabut dan tidak berlaku Surat Badan Permusyawaratan Desa Muara Tengah Pagatan Surat Nomor : 01/BPD-MPT/2022 tanggal 7 Februari 2022 Perihal : Permohonan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Muara Pagatan Tengah dan Berita Acara BPD Desa Muara Pagatan Tengah pada 7 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Muara Pagatan;
  5. Menghukum TERGUGAT I, membayarkan kepada PENGGUGAT senillai Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) kerugian ini dihitung dari seberapa banyak waktu yang dihabiskan untuk memikul beban materil dan immateril;
  6. Mengabulkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding, dan Kasasi ( Uitvoerbaar bijvorraad)
  7. Membebankan para pihak atas biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau.

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak