Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, NIB : 83/SPPF-ST/KD/SRG/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 atas nama Penggugat (Wiwik Winarsih) dengan luas tanah 5.151 m2 yang mana sebagian tanah tersebut telah dijual kepada Adhitya Rozali dengan lebar 20 meter x Panjang 60 meter : luas 1.200 m2, jadi sisa tanah milik Penggugat seluas 3.951 m2 yang menjadi obyek sengketa adalah milik sah Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninggalkan/mengosongkan
tanah labar 27 m x panjang 60 m : luas : 1.620 m2 milik Penggugat yang terletak di Jl. Bina Bersama, Rt/Rw. 005/003, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah milik Penggugat yang telah di buatkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah dengan ukuran lebar 17 m x panjang 60 m : luas : 1.020 m2 atas nama Ana Sri Rezeki, NIB : 699/SPPF-ST/KD/SRD/05/2018 tanggal 15 Mei 2008 dan diatas tanah tersebut ada bangunan rumah milik Penggugat dengan ukuran lebar 9 m x panjang 22 m : luas : 198 m2 dengan tanpa hak yang sah adalah perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan harus diberi sanksi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menguasai tanah milik Penggugat yang telah di buatkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah dengan ukuran lebar 10 m x panjang 60 m : luas : 600 m2 atas nama Zainal hakim, NIB : 700/SPPF-ST/KD/SRD/05/2018 tanggal 15 Mei 2008 dengan tanpa hak yang sah adalah perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan harus diberi sanksi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa atas kesalahannya maka Para Tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 352.500.000, (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian :
- Kerugian Materiil terhadap Tergugat I, harga tanah sekarang Rp. 125.000,-/meter X 1.020 m2 : Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan banguan rumah seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), terhadap Tergugat II, harga tanah sekarang Rp. 125.000,-/meter X 600 m2 : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), apabila Penggugat menjual tanah tersebut setidak-tidaknya Penggugat sudah mendapatkan uang untuk seluruhnya sebesar Rp. 252.500.000,- (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immatriil Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah Obyek Sengketa tersebut adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) yang besarnya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan hakim, terhitung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |