Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. HERY Bin JUDDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-870/O.3.21/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY Bin JUDDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.HERY Bin JUDDING
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU

Bahwa terdakwa HERY Bin JUDDING pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Awalnya, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2023 Terdakwa menghubungi sdr. ATENG (DPO) dengan menggunakan HP merk Realme C11 warna Grey melalui aplikasi whatsapps milik Terdakwa ke nomor sdr. ATENG (DPO), kemudian Terdakwa memesan sabu-sabu kepada sdr. ATENG (DPO) sebanyak 1 (satu) paket atau seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ATENG (DPO) mengirimkan Terdakwa nomor rekening bank untuk tujuan pengiriman uang pembelian sabu-sabu tersebut. Kemudian setelah uang pembelian sabu-sabu tersebut sudah Terdakwa kirim, kemudian sdr. ATENG (DPO) mengirimkan ranjauan / gambar lokasi pengambilan sabu-sabu yaitu di daerah Jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu; 2 - Sekitar jam16.30 WITA di kemudian Terdakwa mendatangi tempat lokasi ranjauan yang dimaksud dan mengambil sabu-sabu yang disimpan tersebut yang terlilit dengan lakban berwarna hitam, kemudian setelah Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut selanjutnya Terdakwa membawa sabu-sabu tersebut kerumah Terdakwa untuk dipersiapkan dijual kembali; - Atas kejadian tersebut, saksi M. Ilham Nasir Bin Hanuddin dan Iklas Dwi Prasetya Bin Supriyadi beserta anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat, mendapatkan informasi yang dari masyarakat bahwa di Jl. Kodeco Km. 04 Rt. 007 Desa Hidayah Makmur Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika. Sebagai tindak lanjut, akhirnya pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WITA saksi M. Ilham Nasir Bin Hanuddin dan Iklas Dwi Prasetya Bin Supriyadi beserta anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat melakukan patrol di wilayah hukumnya. - Pada pukul 21.30 WITA sesampainya saksi M. Ilham Nasir Bin Hanuddin dan Iklas Dwi Prasetya Bin Supriyadi beserta anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat di Jalan Kodeco Kilometer 04 RT 007 Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dan bergelagat mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan oleh saksi M. Ilham Nasir Bin Hanuddin dan Iklas Dwi Prasetya Bin Supriyadi kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang pada saat itu disimpan di dalam dashbord sebelah kiri, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam merah dengan Nopol: DA 6828 ZAQ, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme C11 warna Grey dan 1 (satu) buah bungkus kotak rokok merk Arrow kemudian Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat. - Bahwa Terdakwa teah memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu sudah semenjak 3 (dua) bulan lamanya, dan Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli sabu-sabu dari saudara ATENG (DPO); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 00986/NNF/2024 yang dibuat pada tanggal 6 Februari 2024 oleh PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Kompol Defa Jaumil, S.IK., Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 03228/2024/NNF verupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,021 gram milik Terdakwa setelah diperiksa menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif narkotika jenis metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram; Perbuatan Terdakwa HERY Bin JUDDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa HERY Bin JUDDING pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kodeco Kilometer 04 RT 007 Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbuatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa saksi M. Ilham Nasir Bin Hanuddin dan Iklas Dwi Prasetya Bin Supriyadi beserta anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat, mendapatkan informasi yang dari masyarakat bahwa di Jl. Kodeco Km. 04 Rt. 007 Desa Hidayah Makmur Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika. Sebagai tindak lanjut, akhirnya pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WITA saksi M. Ilham Nasir Bin Hanuddin dan Iklas Dwi Prasetya Bin Supriyadi beserta anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat melakukan patrol di wilayah hukumnya. - Pada pukul 21.30 WITA sesampainya saksi M. Ilham Nasir Bin Hanuddin dan Iklas Dwi Prasetya Bin Supriyadi beserta anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat di Jalan Kodeco Kilometer 04 RT 007 Desa 3 Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dan bergelagat mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan oleh saksi M. Ilham Nasir Bin Hanuddin dan Iklas Dwi Prasetya Bin Supriyadi kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang pada saat itu disimpan di dalam dashbord sebelah kiri, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam merah dengan Nopol: DA 6828 ZAQ, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme C11 warna Grey dan 1 (satu) buah bungkus kotak rokok merk Arrow kemudian Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 00986/NNF/2024 yang dibuat pada tanggal 6 Februari 2024 oleh PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Kompol Defa Jaumil, S.IK., Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 03228/2024/NNF verupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,021 gram milik Terdakwa setelah diperiksa menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif narkotika jenis metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram; Perbuatan Terdakwa HERY Bin JUDDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya