Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Bln Hasmayani Riyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasmayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARIATMANHasmayani
Tergugat
NoNama
1Riyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan berharga dan sah alat-alat bukti yang diajukan Penggugat;
3. Menyatakan benar dan sah menurut hukum kesepakatan pembelian (jual beli) tanah antara Hasmayani (Penggugat) dan Riyanto (Tergugat) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 57/Desa Sei Danau seluas 450 M2 atas nama Riyanto, semula (sebelum pemekaran kabupaten) terletak di Jalan Jamrut RT. II Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Dati II Kotabaru dengan batas-batas tanah:
         - Sebelah Utara : Tukacil 
         - Sebelah Timur : Tanah Negara
         - Sebelah Selatan : Tanah SD Inpres
         - Sebelah Barat : Jalan Jamrut
Sekarang terletak di Jalan Jamrud RT. 011 RW. 011 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, dengan batas-batas tanah: 
         - Sebelah Utara : Hj. Tina Hermayanti
         - Sebelah Timur : Baderi
         - Sebelah Selatan : SDN 1 Sungai Danau
         - Sebelah Barat : Jalan Jambrud
4. Menyatakan Hasmayani (Penggugat) berhak menurut hukum dan diberikan izin untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 57 seluas 450 M2 atas nama Riyanto (Tergugat) menjadi atas nama Hasmayani (Penggugat) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu;
5. Memerintahkan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu untuk tunduk dan taat menjalankan putusan ini;
6. Menyatakan penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak