Dakwaan |
DAKWAAN
- --------------- Bahwa terdakwa M. YUSUP Bin NORO (Alm) Pada Hari Senin tanggal 5 September 2021 Skj. 20.00 wita di Jalan Raya Batulicin Rt. 09 Rw. 02 Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.Propinsi Kalimatan Selatan telah tertangkap tangan menyimpan berbagai jenis minuman beralkohol sebanyak 2425 (dua ribu empat ratus dua puluh lima) dengan rincian minuman beralkohol jenis Anggur Merah sebanyak 100 (seratus) Botol, Alkohol 95% Cap Gajah dengan botol kaca sebanyak 2.280 (dua ribu dua ratus delapan puluh) botol dan Alkohol 95% Cap Gajah dengan botol plastik sebanyak 45 (empat puluh lima) botol minuman tersebut disimpan dibalik dinding belakang lemari, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut., selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam dalam pasal 2 Jo Pasal 5 (1) Perda Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.------------------------------------------------------- |