Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H RAHMAD HIDAYAT Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2318/O.3.21/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD HIDAYAT Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa RAHMAD HIDAYAT Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Habib Ell Kosmetik milik terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanuddin Desa Pejala Rt. 003 Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan mana dilakukan terdakwa RAHMAD HIDAYAT Bin NURDIN dengan cara sebagai berikut:                  

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIGADIR ANDI ZULFIKAR, SH dan saksi BRIPTU RONI, SH (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di Toko Habib Ell Kosmetik yang beralamat di Jalan Hasanuddin Desa Pejala Rt. 003 Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu ada memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi secara bebas kepada masyarakat berupa kosmetik berbagai jenis yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya dimana kosmetika tersebut tidak memiliki izin edar dari Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kab. Tanah Bumbu. Setelah itu saksi BRIGADIR ANDI ZULFIKAR, SH dan saksi BRIPTU RONI, SH melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko tersebut dan menemukan terdakwa RAHMAD HIDAYAT bersama dengan Sdri. ELLA Binti MAHDINA yang merupakan karyawan dari terdakwa RAHMAD HIDAYAT berada didalam toko. Selanjutnya saksi BRIGADIR ANDI ZULFIKAR, SH dan saksi BRIPTU RONI, SH bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa RAHMAD HIDAYAT di dalam Toko Habib Ell Kosmetik yang beralamat di Jalan Hasanuddin Desa Pejala Rt. 003 Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 669 (enam ratus enam puluh sembilan) macam sediaan farmasi jenis kosmetika yang tidak memiliki izin edar di dalam Toko Habib Ell Kosmetik milik terdakwa yaitu 164 (seratus enam puluh empat) paket skincare wajah Rejuvenating Set merk Brilliant Skin, 90 (sembilan puluh) pot Handbody Lotion merk Dubai Super, 56 (lima puluh enam) pot Bleaching Skin merk By NL, 32 (tiga puluh dua) pot Bibit Booster Premium merk NL Beauty, 91 (sembilan puluh satu) pcs cream wajah Rejuvenating Facial Cream merk Brilliant Skin 13 ml, 56 (lima puluh enam) pcs cream wajah Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin 13 ml, 29 (dua puluh sembilan) pot Handbody Lotion merk Luxury Whitening 250 ml, 26 (dua puluh enam) pot cream wajah Rejuvenating Facial Cream merk Brilliant, 23 (dua puluh tiga) botol Serum Wajah merk Brilliant Skin AHA 30 ml, 15 (lima belas) pot Handbody Lotion merk RD 300 gram, 18 (delapan belas) pot Cream Wajah Gel Booster merk BY.NL, 17 (tujuh belas) pot Cream Wajah Sunscreen merk BB Glow, 11 (sebelas) batang Sabun Wajah Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin 135 gram, 10 (sepuluh) pcs Cream Wajah Sunscreem Gel-Cream merk Brilliant Skin 50 ml, 9 (sembilan) pcs Dermovate Cream 25 gram, 8 (delapan) botol Handbody Whitening Super tanpa merk, 8 (delapan) pot Handbody Lotion Shiny merk BY. NL dan 5 (lima) pot Cream Wajah Booster padat merk AWS 30 gram.

 

Bahwa terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkan sediaan farmasi jenis kosmetika tersebut dengan cara :

Paket skincare wajah Rejuvenating Set merk Brilliant Skin, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. ANA yang beralamat di Kota Banjarmasin seharga Rp. 97.000.- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 105.000.- (seratus lima ribu rupiah) per 1 (satu) paket.

cream wajah Rejuvenating Facial Cream merk Brilliant Skin 13 ml, cream wajah Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin 13 ml dan cream wajah Rejuvenating Facial Cream merk Brilliant, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. ANA yang beralamat di Kota Banjarmasin seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 35.000.- (tiga puluh lima rupiah) per 1 (satu) pcs.

Serum Wajah merk Brilliant Skin AHA 30 ml, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. ANA yang beralamat di Kota Banjarmasin seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) botol.

Sabun Wajah Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin 135 gram, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. ANA yang beralamat di Kota Banjarmasin seharga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) batang.

Cream Wajah Sunscreem Gel-Cream merk Brilliant Skin 50 ml terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. ANA yang beralamat di Kota Banjarmasin seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 110.000.- (seratus sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) pcs.

Handbody Lotion merk Dubai Super, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. LISDA SARI yang beralamat di Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan seharga Rp. 125.000.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) pot.
Bleaching Skin merk By NL, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. NURLAILA yang beralamat di Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) pot.

Bibit Booster Premium merk NL Beauty, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. NURLAILA yang beralamat di Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu seharga Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) pot.

Cream Wajah Gel Booster merk BY.NL, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. NURLAILA yang beralamat di Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu seharga Rp. 15.000.- (lima belas ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) pot.

Cream Wajah Sunscreen merk BB Glow, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. NURLAILA yang beralamat di Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu seharga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) pot.

Handbody Lotion Shiny merk BY. NL, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. NURLAILA yang beralamat di Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu seharga Rp. 110.000.- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) pot.

Handbody Lotion merk Luxury Whitening 250 ml, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdr. DEVIN yang beralamat di Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu seharga Rp. 125.000.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) pot.
Handbody Lotion merk RD 300 gram, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. ELITA yang beralamat di Kota Banjarmasin seharga Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) pot.

Dermovate Cream 25 gram, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. ELITA yang beralamat di Kota Banjarmasin seharga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (satu) pcs.

Handbody Whitening Super tanpa merk, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Shoope seharga Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) botol.
Cream Wajah Booster padat merk AWS 30 gram, terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkannya dengan cara membeli secara langsung dari Sdri. SIFA yang beralamat di Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu seharga Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali baik dijual secara online maupun langsung dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) pcs.

Bahwa terdakwa RAHMAD HIDAYAT sudah sejak bulan Maret tahun 2023 dalam mengedarkan sediaan farmasi secara bebas kepada masyarakat berupa kosmetik berbagai jenis dimana kosmetika tersebut tidak memiliki izin edar dari Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kab. Tanah Bumbu sampai dengan terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa RAHMAD HIDAYAT mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) paketnya. Bahwa terdakwa RAHMAD HIDAYAT tidak memiliki ijin untuk mengedarkan / menjual bebas sediaan farmasi jenis kosmetika tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut. 

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa RAHMAD HIDAYAT telah menjual 1 (satu) pot Handbody Lotion merk Dubai Super kepada Sdri. JOHANA Als MAMA FAJRIN Binti SALAMA seharga Rp. 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Toko Habib Ell Kosmetik milik terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanuddin Desa Pejala Rt. 003 Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu, dimana sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang.

Bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik yang dimiliki terdakwa RAHMAD HIDAYAT tersebut diatas tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berdasarkan Hasil Penelusuran Notifikasi Kosmetika pada Database Badan POM RI dari Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kab. Tanah Bumbu dengan Nomor Surat : T-PD.03.03.22C.05.24.273 tanggal 27 Mei 2024 yang di tandatangani oleh RAHMAT HIDAYAT, S.Farm., Apt., M. Pharm., Sci selaku Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kab. Tanah Bumbu, diperoleh “Data Tidak Ditemukan” dalam database kosmetik Badan POM RI sehingga oleh karena itu produk kosmetik yang terdakwa RAHMAD HIDAYAT jual belikan tersebut tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan  berdasarkan keterangan Ahli MUHAMMAD REZA RAMADHANI, S.Farm., Apt dari Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kab. Tanah Bumbu ternyata semua kosmetik yang disita dari terdakwa RAHMAD HIDAYAT tersebut adalah termasuk sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM RI.

Perbuatan Terdakwa RAHMAD HIDAYAT Bin NURDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.  17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya