Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1232/O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :                          

Bahwa terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Arjuna Kel Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang positif mengandung Metamfetamin berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH dengan cara sebagai berikut:                

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGGUNGSONG (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Kupang Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGGUNGSONG melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa BOBBY DARMAWAN dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kupang Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna hitam yang disimpan terdakwa BOBBY DARMAWAN dibawah kursi diteras rumah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa BOBBY DARMAWAN dan terdakwa BOBBY DARMAWAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SACOY (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa BOBBY DARMAWAN menghubungi Sdr. SACOY melalui handphone terdakwa ke handphone Sdr. SACOY untuk membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.350.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa BOBBY DARMAWAN mengirim uang sebesar Rp. 1.350.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SACOY dengan menggunakan aplikasi dana dan setelah mengirim uang tersebut selanjutnya terdakwa BOBBY DARMAWAN memberi kabar kepada Sdr. SACOY dan setelah itu Sdr. SACOY memberi kabar kepada terdakwa BOBBY DARMAWAN tempat lokasi pengambilan paketan sabu kepada terdakwa BOBBY DARMAWAN yaitu terletak di Jalan Arjuna Kel Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya dibawah batu didalam bungkus bekas makanan ringan dan setelah berhasil mengambil paketan sabu tersebut selanjutnya terdakwa BOBBY DARMAWAN pergi kerumah Sdr. RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFFENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Kupang Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan setelah sampai dirumah Sdr. RAHMAN KHAN selanjutnya terdakwa BOBBY DARMAWAN membagi paketan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket yang kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu habis dipergunakan oleh terdakwa BOBBY DARMAWAN bersama dengan Sdr. RAHMAN KHAN dan setelah selesai selanjutnya terdakwa BOBBY DARMAWAN pergi ke Jalan Pegangsaan Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. NRZ (DPO) seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa BOBBY DARMAWAN pulang kerumah dan menyimpan sisa paketan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dibawah kursi diteras rumah terdakwa hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa BOBBY DARMAWAN.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu BASUKI selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram narkotika jenis sabu untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, kemudian disisihkan kembali seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram digunakan sebagai bahan pembuktian dipersidangan.

Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 02266/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 08298/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang terdakwa BOBBY DARMAWAN beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa BOBBY DARMAWAN tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.      

Perbuatan Terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kupang Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH dengan cara sebagai berikut:              

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGGUNGSONG (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Kupang Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGGUNGSONG melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa BOBBY DARMAWAN dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kupang Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna hitam yang disimpan terdakwa BOBBY DARMAWAN dibawah kursi diteras rumah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa BOBBY DARMAWAN dan terdakwa BOBBY DARMAWAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. SACOY (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa BOBBY DARMAWAN menghubungi Sdr. SACOY melalui handphone terdakwa ke handphone Sdr. SACOY untuk membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.350.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa BOBBY DARMAWAN mengirim uang sebesar Rp. 1.350.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SACOY dengan menggunakan aplikasi dana dan setelah mengirim uang tersebut selanjutnya terdakwa BOBBY DARMAWAN memberi kabar kepada Sdr. SACOY dan setelah itu Sdr. SACOY memberi kabar kepada terdakwa BOBBY DARMAWAN tempat lokasi pengambilan paketan sabu kepada terdakwa BOBBY DARMAWAN yaitu terletak di Jalan Arjuna Kel Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya dibawah batu didalam bungkus bekas makanan ringan dan setelah berhasil mengambil paketan sabu tersebut selanjutnya terdakwa BOBBY DARMAWAN pergi kerumah Sdr. RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFFENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Kupang Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan setelah sampai dirumah Sdr. RAHMAN KHAN selanjutnya terdakwa BOBBY DARMAWAN membagi paketan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket yang kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu habis dipergunakan oleh terdakwa BOBBY DARMAWAN bersama dengan Sdr. RAHMAN KHAN dan setelah selesai selanjutnya terdakwa BOBBY DARMAWAN pergi ke Jalan Pegangsaan Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. NRZ (DPO) seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa BOBBY DARMAWAN pulang kerumah dan menyimpan sisa paketan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dibawah kursi diteras rumah terdakwa hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa BOBBY DARMAWAN.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu BASUKI selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram narkotika jenis sabu untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, kemudian disisihkan kembali seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram digunakan sebagai bahan pembuktian dipersidangan.

Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 02266/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 08298/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang terdakwa BOBBY DARMAWAN kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa BOBBY DARMAWAN tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih Subsidiair :

Bahwa terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH bersama – sama dengan Sdr. RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFFENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Kupang Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan sengaja telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH dengan cara sebagai berikut :                

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGGUNGSONG (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Kupang Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPDA IMMANUEL YORDAN SAMUDERA SIMANGGUNGSONG melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa BOBBY DARMAWAN dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kupang Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna hitam yang disimpan terdakwa BOBBY DARMAWAN dibawah kursi diteras rumah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah milik terdakwa BOBBY DARMAWAN dan terdakwa BOBBY DARMAWAN terakhir menggunakan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita yaitu 2 (dua) jam sebelum terdakwa BOBBY DARMAWAN ditangkap oleh petugas Kepolisian.

Adapun cara terdakwa BOBBY DARMAWAN menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah butiran Kristal sabu sebelumnya dimasukkan ke dalam botol kaca kecil kemudian dari botol kaca kecil dibuat sambungan dengan menggunakan pipet ke botol plastic yang mana botol plastic tersebut adalah sebagai bongnya yang berisikan air, selanjutnya dari bawah botol kaca yang sudah berisi sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas sehingga sabu yang sudah terbakar akan mengeluarkan asap kemudian asap sabu akan masuk ke dalam botol plastic atau bong dan asap sabu yang sudah masuk ke dalam bong tersebut dihisap dengan menggunakan pipet dan setelah dihisap asap sabu tersebut dihembuskan kembali seperti orang merokok, yang mana setelah menggunakan sabu tersebut terdakwa merasakan menjadi segar bugar, hal tersebut dilakukan sampai sabu yang ada dalam kaca tersebut habis semua.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu BASUKI selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan pengecekan menggunakan Test Pack Multi Drug Screen Test dengan hasil terjadi perubahan menjadi Positive yang menandakan bahwa urine terdakwa BOBBY DARMAWAN benar mengandung Methapetamine dan Amphetamine.

Bahwa yang dapat menggunakan Narkotika adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mendapat izin Menteri, sedangkan terdakwa BOBBY DARMAWAN pada saat menggunakan narkotika jenis sabu untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa BOBBY DARMAWAN Bin H. DARMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya