Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H SYAHRUDIN Bin MUHAMMAD SANUSI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-633/O.3.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUDIN Bin MUHAMMAD SANUSI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SYAHRUDIN Bin MUHAMMAD SANUSI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT. 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI menghubungi Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di nomor 0812-5401-4187 untuk datang ke rumah Terdakwa di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT. 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat untuk membelikan narkotika jenis sabu melalui Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu, serta upah yang diberikan Terdakwa kepada Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. VOLCOM (belum ditemukan), selanjutnya setelah narkotika jenis sabu sudah berada di tangan Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk memberikan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dengan berat 8,9 (delapan koma sembilan) gram dan keduanya bertemu di Gang Tandui Desa Kupang Jaya Kecamatan Simpang Empat, selanjutnya Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa langsung membagi menjadi 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket nya.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT. 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat dengan ciri-ciri seseorang berkulit sawo matang, umur sekitar 45 tahun, berambut keriting dan hidung sedang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang diketahui identitasnya yakni Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI berada di jalan daerah tersebut sedang berjalan pulang sesudah mengantarkan pesanan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada seorang pembeli bernama Sdr. ALEX (belum ditemukan),  kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT. 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan disaksikan oleh salah satu warga sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu seberat 8,9 (delapan koma sembilan) gram dengan rincian 10 (sepuluh) paket ada di dalam kotak rokok merk Bosse di atas meja makan dan 26 (dua puluh enam) paket terhampar di atas meja makan yang kesemuanya beraada di dalam rumah Terdakwa, serta barang bukti lain yakni 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok merk Bosse Bold, 1 (satu) buah sendok sabu, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu oleh Terdakwa kepada Sdr. ALEX (belum ditemukan), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transaksi narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna gold milik Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yang menjadi sarana komunikasi dengan Terdakwa, dan atas kesemua barang bukti berada di penguasaan Terdakwa, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada Terdakwa diketahui Terdakwa sudah sempat menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALEX (belum ditemukan) pada hari dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa seitar pukul 01.00 WITA, dengan cara Sdr. ALEX (belum ditemukan) menghubungi Terdakwa dan Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. ALEX (belum ditemukan) yang beralamat di Jalan Kupang Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu serta pembayaran secara langsung atau setangan.
Bahwa total keuntungan Terdakwa dalam bertransaksi narkotika selalu Terdakwa gunakan untuk dibelikan narkotika lagi untuk di perjualbelikan, dan keuntungan terakhir hanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saat Terdakwa menjualkan kepada Sdr. ALEX (belum ditemukan) sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sudah bertransaksi narkotika dengan Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan total pembelian sebanyak 10 (sepuluh) kali, dan upah yang diberikan oleh Terdakwa kepada Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yakni sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap pembelian melalui Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 09 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,9 (delapan koma sembilan) gram yang dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 09752/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku an. Kabidlapfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 (nol koma seratus sembilan belas) gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI.
Bahwa Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT. 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI menghubungi Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di nomor 0812-5401-4187 untuk datang ke rumah Terdakwa di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT. 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat untuk membelikan narkotika jenis sabu melalui Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu, serta upah yang diberikan Terdakwa kepada Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. VOLCOM (belum ditemukan), selanjutnya setelah narkotika jenis sabu sudah berada di tangan Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk memberikan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dengan berat 8,9 (delapan koma sembilan) gram dan keduanya bertemu di Gang Tandui Desa Kupang Jaya Kecamatan Simpang Empat, selanjutnya Terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa langsung membagi menjadi 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket nya.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT. 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat dengan ciri-ciri seseorang berkulit sawo matang, umur sekitar 45 tahun, berambut keriting dan hidung sedang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 WITA Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang diketahui identitasnya yakni Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI berada di jalan daerah tersebut sedang berjalan pulang sesudah mengantarkan pesanan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada seorang pembeli bernama Sdr. ALEX (belum ditemukan),  kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT. 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan disaksikan oleh salah satu warga sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu seberat 8,9 (delapan koma sembilan) gram dengan rincian 10 (sepuluh) paket ada di dalam kotak rokok merk Bosse di atas meja makan dan 26 (dua puluh enam) paket terhampar di atas meja makan yang kesemuanya beraada di dalam rumah Terdakwa, serta barang bukti lain yakni 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok merk Bosse Bold, 1 (satu) buah sendok sabu, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu oleh Terdakwa kepada Sdr. ALEX (belum ditemukan), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transaksi narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna gold milik Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yang menjadi sarana komunikasi dengan Terdakwa, dan atas kesemua barang bukti berada di penguasaan Terdakwa, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada Terdakwa diketahui Terdakwa sudah sempat menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALEX (belum ditemukan) pada hari dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa seitar pukul 01.00 WITA, dengan cara Sdr. ALEX (belum ditemukan) menghubungi Terdakwa dan Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. ALEX (belum ditemukan) yang beralamat di Jalan Kupang Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu serta pembayaran secara langsung atau setangan.
Bahwa total keuntungan Terdakwa dalam bertransaksi narkotika selalu Terdakwa gunakan untuk dibelikan narkotika lagi untuk di perjualbelikan, dan keuntungan terakhir hanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saat Terdakwa menjualkan kepada Sdr. ALEX (belum ditemukan) sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sudah bertransaksi narkotika dengan Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan total pembelian sebanyak 10 (sepuluh) kali, dan upah yang diberikan oleh Terdakwa kepada Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yakni sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap pembelian melalui Sdr. AGUS ALFIAN Bin (Alm) SYARWANI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 09 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,9 (delapan koma sembilan) gram yang dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 09752/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku an. Kabidlapfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 (nol koma seratus sembilan belas) gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI.
Bahwa Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa SYAHRUDIN Bin (Alm) MUHAMMAD SANUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya