Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
172/Pid.B/2024/PN Bln | MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. | 1.VICTOR RIANUS NONG VIAN Bin YOHANES VINSENSIUS 2.MUHAMMAD ZAENUR Bin AHMAD DASUKI 3.HAERIL ANAM Bin TUJI RISWADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 172/Pid.B/2024/PN Bln | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1782/O.3.21/Eoh.2/7/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa I ditelfon oleh Terdakwa II untuk datang ke pencucian mobil tempat Terdakwa III bekerja, setelahnya sampai Para Terdakwa merencanakan pencurian sepeda motor dan sepakat untuk berangkat ketika waktu magrib dari Angsana menuju Pagatan guna datang ke Pesta Pantai pada sekitar pukul 19.30 WITA, setelah itu Para Terdakwa berputar-putar di sekitar lokasi Pesta Pantai dan pada saat sampai di depan Gor 7 Februari Pagatan sekitar pukul 22.00 WITA Para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX King yang terparkir paling pinggir dengan keadaan tidak tidak dalam terkunci bahu. - Bahwa Terdakwa I langsung mendorong motor tersebut keluar dari parkiran dan Terdakwa III mengawasi sekitar lokasi, setelah berhasil kemudian Terdakwa I menaikin motor tersebut dan di dorong oleh Terdakwa II yang berboncengan dengan Terdakwa III sampai ke Angsana untuk dibawa ke rumah Terdakwa III dan disimpan sampai dengan keadaan aman. - Bahwa Para Terdakwa melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara mendorong sepeda motor yang di parkir di depan Gor 7 Februari dan kemudian membawa motor tersebut dengan cara di dorong sampai ke Angsana. - Bahwa Para Terdakwa tidak ada merusak kunci ataupun barang atau bagian dari sepeda motor tersebut, karna pada saat itu sepeda motor tersebut tidak dalam terkunci bahu. - Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe Jupiter MX King warna hitam dengan nomor Polisi DA 3196 ZAT yang telah dicuri oleh Para Terdakwa belum sempat dijual tetapi sudah berubah bentuk dari waktu diambil, seperti warna pelang yang awalnya putih di rubah hitam, bok yang warna hijau di lepas dan stiker merk dan tipe sepeda motor tersebut di lepas serta nomor polisi yang ada di sepeda motor tersebut juga di lepas agar orang lain tidak mengenalinya. - Bahwa Para Terdakwa dengan maksud dan tujuan mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Jupiter MX King warna hitam dengan nomor Polisi DA 3196 ZAT, 1 (satu) buah helm merk KYT warna putih dengan kaca warna hitam, dan 1 (satu) buah helm merk NJS warna abu-abu dengan kaca warna putih bening milik Saksi I MADE BAGUS DHANI RUKTHA Bin I WAYAN YUDISANA tersebut adalah untuk dijual dan dibagi bertiga untuk kebutuhan sehari-hari. - Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Jupiter MX King warna hitam dengan nomor Polisi DA 3196 ZAT, 1 (satu) buah helm merk KYT warna putih dengan kaca warna hitam, dan 1 (satu) buah helm merk NJS warna abu-abu dengan kaca warna putih bening milik Saksi I MADE BAGUS DHANI RUKTHA Bin I WAYAN YUDISANA. - Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi I MADE BAGUS DHANI RUKTHA Bin I WAYAN YUDISANA mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |