Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1510/O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

Primair :                      

Bahwa terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Haji Tare Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan tepatnya di seberang Pasar Minggu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang positif mengandung Metamfetamin berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI dengan cara sebagai berikut:                

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa DAVID KURNIAWAN dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Clas Mild warna putih yang disimpan terdakwa DAVID KURNIAWAN didalam 1 (satu) buah tas dompet warna hitam yang terletak dilantai didalam kamar kontrakan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa DAVID KURNIAWAN dan terdakwa DAVID KURNIAWAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. OSCAR (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa DAVID KURNIAWAN menghubungi Sdr. OSCAR melalui handphone terdakwa ke handphone Sdr. OSCAR untuk membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa DAVID KURNIAWAN mentransfer uang sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. OSCAR yang uang sisanya sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) akan ditransfer terdakwa DAVID KURNIAWAN kepada Sdr. OSCAR besok harinya dan setelah mentransfer uang tersebut selanjutnya terdakwa DAVID KURNIAWAN memberi kabar kepada Sdr. OSCAR dan setelah itu Sdr. OSCAR memberi kabar kepada terdakwa DAVID KURNIAWAN tempat lokasi pengambilan paketan sabu kepada terdakwa DAVID KURNIAWAN yaitu terletak di Jalan Haji Tare Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya di seberang Pasar Minggu dan setelah berhasil mengambil paketan sabu tersebut selanjutnya terdakwa DAVID KURNIAWAN pulang kerumah dan membagi sedikit paketan narkotika jenis sabu tersebut untuk dipergunakan oleh terdakwa DAVID KURNIAWAN dan setelah itu terdakwa DAVID KURNIAWAN menyimpan sisa paketan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok merk Clas Mild warna putih yang disimpan terdakwa DAVID KURNIAWAN didalam tas dompet warna hitam hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa DAVID KURNIAWAN.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu BASUKI selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI beserta para saksi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) plastic klip dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0230 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram yang terdakwa DAVID KURNIAWAN beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa DAVID KURNIAWAN tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 

Perbuatan Terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI dengan cara sebagai berikut:                 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa DAVID KURNIAWAN dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Clas Mild warna putih yang disimpan terdakwa DAVID KURNIAWAN didalam 1 (satu) buah tas dompet warna hitam yang terletak dilantai didalam kamar kontrakan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa DAVID KURNIAWAN dan terdakwa DAVID KURNIAWAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. OSCAR (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa DAVID KURNIAWAN menghubungi Sdr. OSCAR melalui handphone terdakwa ke handphone Sdr. OSCAR untuk membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa DAVID KURNIAWAN mentransfer uang sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. OSCAR yang uang sisanya sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) akan ditransfer terdakwa DAVID KURNIAWAN kepada Sdr. OSCAR besok harinya dan setelah mentransfer uang tersebut selanjutnya terdakwa DAVID KURNIAWAN memberi kabar kepada Sdr. OSCAR dan setelah itu Sdr. OSCAR memberi kabar kepada terdakwa DAVID KURNIAWAN tempat lokasi pengambilan paketan sabu kepada terdakwa DAVID KURNIAWAN yaitu terletak di Jalan Haji Tare Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya di seberang Pasar Minggu dan setelah berhasil mengambil paketan sabu tersebut selanjutnya terdakwa DAVID KURNIAWAN pulang kerumah dan membagi sedikit paketan narkotika jenis sabu tersebut untuk dipergunakan oleh terdakwa DAVID KURNIAWAN dan setelah itu terdakwa DAVID KURNIAWAN menyimpan sisa paketan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok merk Clas Mild warna putih yang disimpan terdakwa DAVID KURNIAWAN didalam tas dompet warna hitam hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa DAVID KURNIAWAN.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu BASUKI selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI beserta para saksi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) plastic klip dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0230 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram yang terdakwa DAVID KURNIAWAN kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa DAVID KURNIAWAN tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Lebih Subsidiair :

Bahwa terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan sengaja telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI dengan cara sebagai berikut :           

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU HENDI RIYONO dan saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa DAVID KURNIAWAN dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Banyuwangi Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Clas Mild warna putih yang disimpan terdakwa DAVID KURNIAWAN didalam 1 (satu) buah tas dompet warna hitam yang terletak dilantai didalam kamar kontrakan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah milik terdakwa DAVID KURNIAWAN dan terdakwa DAVID KURNIAWAN terakhir menggunakan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita yaitu 2 (dua) hari sebelum terdakwa DAVID KURNIAWAN ditangkap oleh petugas Kepolisian.

Adapun cara terdakwa DAVID KURNIAWAN menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah butiran Kristal sabu sebelumnya dimasukkan ke dalam botol kaca kecil kemudian dari botol kaca kecil dibuat sambungan dengan menggunakan pipet ke botol plastic yang mana botol plastic tersebut adalah sebagai bongnya yang berisikan air, selanjutnya dari bawah botol kaca yang sudah berisi sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas sehingga sabu yang sudah terbakar akan mengeluarkan asap kemudian asap sabu akan masuk ke dalam botol plastic atau bong dan asap sabu yang sudah masuk ke dalam bong tersebut dihisap dengan menggunakan pipet dan setelah dihisap asap sabu tersebut dihembuskan kembali seperti orang merokok, yang mana setelah menggunakan sabu tersebut terdakwa merasakan menjadi segar bugar, hal tersebut dilakukan sampai sabu yang ada dalam kaca tersebut habis semua.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu BASUKI selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI beserta para saksi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan pengetesan menggunakan alat teskit narkoba bertuliskan Multi-Drug Test Panel dengan hasil terjadi perubahan menjadi Positive yang menandakan bahwa urine terdakwa DAVID KURNIAWAN benar mengandung Amphetamine dan Methapetamine.

Bahwa yang dapat menggunakan Narkotika adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mendapat izin Menteri, sedangkan terdakwa DAVID KURNIAWAN pada saat menggunakan sabu-sabu untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa DAVID KURNIAWAN Bin SUKADI SUKESI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya