Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Bln 1.ARBAYAH
2.SANIYAH
3.ABIANSYAH
4.MARIANA
5.SAMAH
6.ABIDIN
7.MUHIDIN
7.PT. Putra Perkasa Abadi (PPA)
8.PT. Borneo Indobara (BIB)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARBAYAH
2SANIYAH
3ABIANSYAH
4MARIANA
5SAMAH
6ABIDIN
7MUHIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahyuni,SHARBAYAH
2Mahyuni,SHMUHIDIN
3Mahyuni,SHABIDIN
4Mahyuni,SHSAMAH
5Mahyuni,SHMARIANA
6Mahyuni,SHABIANSYAH
7Mahyuni,SHSANIYAH
Tergugat
NoNama
1PT. Putra Perkasa Abadi (PPA)
2PT. Borneo Indobara (BIB)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Mangkalapi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Primer:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari pemilik yang sah atas Tanah dengan alas hak Surat Keterangan Hak Milik Tanah Turunan Nomor: XIV-I-C-KDA-1984 tanggal 12 Oktober 1984 atas nama Muhdar Bin Arimin dengan Luas 40 (empat puluh) Hektare dengan perbatasan:

Sebelah Timur berbatasan  dengan          : Sungai Kusan

Sebelah Selatan berbatasan  dengan       : Tanah Saperi K

Sebelah Timur berbatasan  dengan          : Ambu

Sebelah Barat berbatasan  dengan           : Sungan Sumsumin    

Yang dulu beralamat di Desa AIB, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Dati II Kotabaru dan sekarang  beralamat di Mangkalapi Rt 005 Rw 005 Desa Mangkalapi, Kec. Teluk Kepayang, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan.

  1. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat tanpa seijin Para Penggugat dan tanpa ganti rugi telah menggarap dan beraktivitas membuat jalan tambang di atas Tanah Para Penggugat secara tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menghukum Para Tergugat agar membayar ganti rugi atas Tanah Para Penggugat yang telah digarap atau dibuat jalan tambang tersebut sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan langsung kepada Para Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat agar tidak melakukan aktivitas maupun melanjutkan pembuatan jalan tambang di atas tanah Para Penggugat tersebut sebelum Para Tergugat membayar ganti rugi atas Tanah Para Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan a-qou;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan putusan dilaksanakan;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi dari Para Tergugat;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsider:

atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak