Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H RAMLI Als IRAM Bin SABRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2008/O.3.21/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI Als IRAM Bin SABRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa RAMLI Als IRAM Bin SABRAN pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Transmigrasi Plajau KM. 08 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA Anggota Kepolisian Sektor Simpang Empat sedang melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2024, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saat dilakukan patroli dan pemeriksaan di wilayah Simpang Empat tepatnya di sebuah warung yang beralamat di Jalan Transmigrasi Plajau KM. 08 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang laki – laki yang diketahui identitasnya Terdakwa RAMLI Als IRAM Bin SABRAN dan ditemukan 1 (satu) bilah) senjata tajam jenis pisau belatih lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati tersebut sudah 1 (satu) tahun lamanya dengan cara membeli di sebuah pasar di Kabupaten Banjar seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa dan menguasai 1 (satu) bilah) senjata tajam jenis pisau belatih saat di tempat umum tersebut untuk melindungi diri dan dapat Terdakwa gunakan sewaktu – waktu untuk menikam seseorang yang hendak berbuat jahat kepada Terdakwa, serta senjata tajam tersebut tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan sehari – hari Terdakwa sebagai buruh harian lepas di tambang batubara manualan (karungan).
  • Bahwa Terdakwa RAMLI Als IRAM Bin SABRAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan senjata tajam dan kemudian senjata tajam tersebut tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan terdakwa saat itu, dan juga bukan merupakan benda pusaka, serta Terdakwa dapat menggunakan senjata tersebut untuk menganiaya orang lain.

Perbuatan Terdakwa RAMLI Als IRAM Bin SABRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

 

Pihak Dipublikasikan Ya