Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. RIFKAN ALIYANI Bin H. SYAHBUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1903/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKAN ALIYANI Bin H. SYAHBUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RIFKAN ALIYANI Bin H. SYAHBUDI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa terdakwa RIFKAN ALIYANI Bin H.SYAHBUDI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah workshop beralamat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 3,34 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada BOCIL (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun terdakwa belum membayar kepada BOCIL (DPO) dan akan dibayarkan terdakwa setelah narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa sudah laku terjual. Kemudian setelah terdakwa selesai memesan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa di arahkan melalui whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang BOCIL (DPO) letakkan di pinggir jalan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah terdakwa selesai mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan BOCIL (DPO) lalu terdakwa memecah 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang akan terdakwa jual dan akan digunakan sendiri oleh terdakwa. - Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 11.00 WITA bertempat di sebuah workshop beralamat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan ketika terdakwa sedang duduk di dalam Dump Truk Merek Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi DA 8597 TZC kemudian datang beberapa petugas kepolisian kemudian langsung menghampiri terdakwa di dalam dump truk lalu petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di samping kursi yang diduduki terdakwa 1 (satu) buah tas salempang merek ALTO warna coklat yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus rokok sampoerna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) botol permen warna putih dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam bungkus 1 (satu) bungkus rokok sampoerna di temukan di tanah dekat dump truk. Selanjutnya setelah petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu, terdakwa dan barang bukti yang di temukan petugas kepolisian di bawa ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual dan sebagian digunakan sendiri. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BPOM Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0364 tgl 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan nomor barang bukti MA PPOMN No.13/N/01 berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 11 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama MUH ILHAM HAQQANI AJENG M, S.Tr.K dan Tersangka sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka RIFKAN ALIYANI Bin H.SYAHBUDI, dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 3,34 gram. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa RIFKAN ALIYANI Bin H.SYAHBUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah workshop beralamat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 3,34 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada BOCIL (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun terdakwa belum membayar kepada BOCIL (DPO) dan akan dibayarkan terdakwa setelah narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa sudah laku terjual. Kemudian setelah terdakwa selesai memesan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa di arahkan melalui whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang BOCIL (DPO) letakkan di pinggir jalan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah terdakwa selesai mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan BOCIL (DPO) lalu terdakwa memecah 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang akan terdakwa jual dan akan digunakan sendiri oleh terdakwa. - Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 11.00 WITA bertempat di sebuah workshop beralamat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan ketika terdakwa sedang duduk di dalam Dump Truk Merek Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi DA 8597 TZC kemudian datang beberapa petugas kepolisian kemudian langsung menghampiri terdakwa di dalam dump truk lalu petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di samping kursi yang diduduki terdakwa 1 (satu) buah tas salempang merek ALTO warna coklat yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus rokok sampoerna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) botol permen warna putih dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam bungkus 1 (satu) bungkus rokok sampoerna di temukan di tanah dekat dump truk. Selanjutnya setelah petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu, terdakwa dan barang bukti yang di temukan petugas kepolisian di bawa ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual dan sebagian digunakan sendiri. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BPOM Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0364 tgl 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan nomor barang bukti MA PPOMN No.13/N/01 berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 11 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama MUH ILHAM HAQQANI AJENG M, S.Tr.K dan Tersangka sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka RIFKAN ALIYANI Bin H.SYAHBUDI, dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 3,34 gram. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa RIFKAN ALIYANI Bin H.SYAHBUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya