Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus-LH/2024/PN Bln 1.VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.,M.H.
2.RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
ZULKIPLI Als IJUL Bin Alm ASIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 277/Pid.Sus-LH/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2500E/O.3.21/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.,M.H.
2RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIPLI Als IJUL Bin Alm ASIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa ia Terdakwa ZULKIPLI Als IJUL Bin (Alm) ASIKIN pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat titik koordinat S 03° 24’17.27” E 115° 43’10.67” yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP, IUPK, IPR, SIPB dan izin pengangkutan dan penjualan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Roni dan saksi M. Fiqrianur (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Tanah Bumbu) mendapat informasi masyarakat berkenaan dengan aktifitas penambangan pasir/galian C di Desa Guntung, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian saksi Roni dan saksi M. Fiqrianur mendatangi lokasi tersebut dan melihat aktifitas penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya ditanyakan mengenai legalitas penambangan yang dilakukan terdakwa tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan legalitas dalam melakukan penambangan tersebut, kemudian barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin dompeng, 1 (satu) unit mesin pompa air, 1 (satu) buah slinger besi, 1 (satu) buah besi cabang enam, 2 (dua) buah pipa paralon ukuran 4 inc, 1 (satu) buah pipa spiral ukuran 3 inc, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah selang warna biru ukuran 2 inc, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah jerigen 25 liter warna putih yang digunakan terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan pasir dilakukan penyitaan; - Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir dengan cara awalnya terdakwa menyedot air dengan menggunakan mesin dompeng kemudian air tersebut disemprotkan ke pasir agar pasir tersebut menjadi hancur, kemudian pasir yang telah disemprot tersebut di hisap dengan menggunakan mesin penyedot yang digerakan dengan mesin dompeng untuk dinaikan ke atas peti / kotak kasbuk yang telah disusun karpet untuk menyaring air, setalah itu dinaikan pasirnya ke kasbuk dan kemudian pasir di tampug dipeti terbuat dari terpal setelah peti penuh. Kemudian kondisi lingkungan dari penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa terdapat lubang galian pasir dengan panjang ±5 (lima) meter dan lebar ±5 (lima) meter dengan kedalaman ±3 (tiga) meter. Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Ijin Pengangkutan dan Penjualan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya