Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2025/PN Bln THOMY MUGHNIL LABIB, S.H. AJI RAHMAN Als AJI BIN SALMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2025/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2314/O.3.21/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1THOMY MUGHNIL LABIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI RAHMAN Als AJI BIN SALMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.AJI RAHMAN Als AJI BIN SALMAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AJI RAHMAN Als AJI BIN SALMAN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Provinsi Km. 163 Rt. 07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Jl.Propinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 11.30 WITA, Saksi DIMAS WONGSO CIPUTRA, Saksi RONAL SAPUTRA, Saksi FEBRIAN RHAMADANI dan beberapa anggota Polsek Satui melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa AJI RAHMAN Als AJI BIN SALMAN;

    • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian kepada Terdakwa ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 (Nol Koma Tiga Puluh Dua) Gram yang disimpan oleh Terdakwa di bawah tempat tidur dan 1 (satu)  Buah handphone merk POCO berwarna Kuning yang digunakan Terdakwa sebagai alat transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
    • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 10.00 WITA, dihubungi via telepon melalui aplikasi whatsapp oleh Sdr. ANUR (DPO) dengan mengatakan meminta dicarikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa memesankan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. AMOY(DPO) melalui Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN (berkas terpisah) yang mana uang pembayarannya di transfer oleh Sdr. ANUR (DPO) Kepada Terdakwa secara Transfer Sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa Mengirimkan uang tersebut kepada Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN melalui akun OVO milik Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN Sebesar Rp. p. 699.000 (Enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), selanjutnya Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN Memesankan Narkotika Jenis sabu kepada Sdr. AMOY (DPO) untuk Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. ANUR (DPO) dengan cara Mentransfer uang melalui Akun OVO  kepada Sdr. AMOY (DPO), selanjutnya Sdr. AMOY(DPO) mengirimkan foto tempat ranjauan kepada Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN dan di hari yang sama sekitar pukul 11.00 WITA Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN mengambil narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Jl.Propinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan selatan, setelah itu Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN memberikan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 (Nol Koma Tiga Puluh Dua) Gram kepada Terdakwa pada saat dirumah di Jl.Propinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan;
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. ANUR dan Rencana digunakan untuk membeli rokok;
    • Bahwa niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa berikan kepada Sdr. ANUR (DPO) yang sudah memesan Narkotika jenis sabu melalui Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai atau menjual dan membeli narkotika jenis sabu tersebut;
    • Bahwa Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN memiliki hubungan darah yaitu adik dan kakak;
    • Bahwa berdasarkan Kesimpulan Berita Acara Hasil Pengujian Barang Bukti secara Laboratorium di Laboraturium Forensik Polri Cabang Surabaya Jawa Timur dengan nomor LAB : 03767/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 barang bukti milik Terdakwa positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa AJI RAHMAN Als AJI BIN SALMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AJI RAHMAN Als AJI BIN SALMAN pada hari Senin tanggal 21 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Provinsi Km. 163 Rt. 07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

    • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Jl.Propinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 11.30 WITA, Saksi DIMAS WONGSO CIPUTRA, Saksi RONAL SAPUTRA, Saksi FEBRIAN RHAMADANI dan beberapa anggota Polsek Satui melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa AJI RAHMAN Als AJI BIN SALMAN;
    • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian kepada Terdakwa ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 (Nol Koma Tiga Puluh Dua) Gram yang disimpan oleh Terdakwa di bawah tempat tidur dan 1 (satu)  Buah handphone merk POCO berwarna Kuning yang digunakan Terdakwa sebagai alat transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
    • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 10.00 WITA, dihubungi via telepon melalui aplikasi whatsapp oleh Sdr. ANUR (DPO) dengan mengatakan meminta dicarikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa memesankan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. AMOY(DPO) melalui Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN (berkas terpisah) yang mana uang pembayarannya di transfer oleh Sdr. ANUR (DPO) Kepada Terdakwa secara Transfer Sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa Mengirimkan uang tersebut kepada Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN melalui akun OVO milik Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN Sebesar Rp. p. 699.000 (Enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), selanjutnya Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN Memesankan Narkotika Jenis sabu kepada Sdr. AMOY (DPO) untuk Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. ANUR (DPO) dengan cara Mentransfer uang melalui Akun OVO  kepada Sdr. AMOY (DPO), selanjutnya Sdr. AMOY(DPO) mengirimkan foto tempat ranjauan kepada Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN dan di hari yang sama sekitar pukul 11.00 WITA Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN mengambil narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Jl.Propinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan selatan, setelah itu Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN memberikan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 (Nol Koma Tiga Puluh Dua) Gram kepada Terdakwa pada saat dirumah di Jl.Propinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan;
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. ANUR dan Rencana digunakan untuk membeli rokok;
    • Bahwa niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa berikan kepada Sdr. ANUR (DPO) yang sudah memesan Narkotika jenis sabu melalui Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai atau menjual dan membeli narkotika jenis sabu tersebut;
    • Bahwa Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RAFI’I ALS FI’I BIN SALMAN memiliki hubungan darah yaitu adik dan kakak;
    • Bahwa berdasarkan Kesimpulan Berita Acara Hasil Pengujian Barang Bukti secara Laboratorium di Laboraturium Forensik Polri Cabang Surabaya Jawa Timur dengan nomor LAB : 03767/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 barang bukti milik Terdakwa positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa AJI RAHMAN Als AJI BIN SALMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya