Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. YODI FEBRIYADI BIN SAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 638 /O.3.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YODI FEBRIYADI BIN SAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.YODI FEBRIYADI BIN SAMSUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair

Bahwa terdakwa YODI FEBRIYADI BIN SAMSUDDIN pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wita , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di  jalan Mutiara GG Rinjani kelurahan batulicin kabupaten Tanah bumbu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadila n Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana  secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman  Jenis Sabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wita Terdakwa menggambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika  milik Sdr.Ipul (DPO) di jalan Mutiara GG Rinjani kelurahan batulicin kabupaten Tanah bumbu tepatnya di ujung jalan yang diberi tanda ada pecahan genteng selanjutnya setelah menggambil narkotika tersebut terdakwa pulang kerumah kemudian membagi narkotika tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang mana tujuan terdakwa membagi menjadi 10 (sepuluh) paket tersbeut tujuannya untuk di konsumsi dan dijual kembali selanjutnya dari 10 (sepuluh) paket narkotika tersebut dijual dan dikonsumsi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) Paket selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2024 Terdakwa yang sedang berada di pasar lama gang DUA-7 RT 01 kelurahan batulicin  didatangi oleh tim kepolisiajn sektor batulicin yang memperlihatkan surat tugas dan setelah memperlihatkan surat tugas tim kepolisian sektor batulicin melakukan pemeriksaan tempat dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa kemudian diketemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 1,06 (satu koma nol enam) di saku celana belakang sebelah kiri 

Bahwa atas narkotika yang diketemukan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No Lab : 01115/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi atas nama IMAM MUKTI.,S.Si,Apt.,M,Si. yang menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan milik para Terdakwa   tersebut menggandung (+) Positip Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Berita acara penimbangan barang bukti tanggal 29 Januari 2024 barang bukti yang diketemukan oleh terdakwa dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram.

Perbuatan Terdakwa YODI FEBRIYADI BIN SAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsidair

Bahwa terdakwa YODI FEBRIYADI BIN SAMSUDDIN pada hari Sabtu   tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 00.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa  di Jl pasar lama gang DUA-7 RT 01 kelurahan batulicin Kab.Tanah Bumbu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadila n Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  , berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian yang telah dijelaskan pada dakwaan alternative pertama pada tanggal 29 Januari 2024 Terdakwa yang sedang berada di pasar lama gang DUA-7 RT 01 kelurahan batulicin  didatangi oleh tim kepolisiajn sektor batulicin yang memperlihatkan surat tugas dan setelah memperlihatkan surat tugas tim kepolisian sektor batulicin melakukan pemeriksaan tempat dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa kemudian diketemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 1,06 (satu koma nol enam) di saku celana belakang sebelah kiri 
Bahwa atas narkotika yang diketemukan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No Lab : 01115/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi atas nama IMAM MUKTI.,S.Si,Apt.,M,Si. yang menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan milik para Terdakwa   tersebut menggandung (+) Positip Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berita acara penimbangan barang bukti tanggal 29 Januari 2024 barang bukti yang diketemukan oleh terdakwa dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram.

Perbuatan Terdakwa YODI FEBRIYADI BIN SAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya