Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn 1.ZAMALUDDIN Bin RUSDIANSYAH Alm
2.PUSPA RIZKY R. Binti USMAN Alm
3.ANNISA Binti IMRAN Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1250/O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAMALUDDIN Bin RUSDIANSYAH Alm[Penahanan]
2PUSPA RIZKY R. Binti USMAN Alm[Penahanan]
3ANNISA Binti IMRAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------Bahwa mereka terdakwa I ZAMALUDDIN Bin RUSDIANSYAH ( Alm ) , terdakwa II PUSPA RIZKY R .Binti USMAN ( Alm ) dan terdakwa III ANNISA Binti IMRAN ( Alm ) pada hari kamis  tanggal 07 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kamar yang berada di rumah saksi JUHRI Bin H. YAHYA (berkas penuntutan terpisah) beralamat di Gang Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret tahun 2024 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa ZAMALUDIN yang saat itu sedang berada di rumah saksi JUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Gang Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu bersama-sama dengan terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA kemudian beberapa saat kemudian terdakwa I ZAMALUDIN menyuruh terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA untuk menginap di rumah saksi JUHRI (Dilakukan penuntutan terpisah) kemudian pada pukul 22.00 Wita datang saksi JUHRI (Dilakukan penuntutan terpisah) yangmana beberapa saat kemudian saksi JUHRI (Dilakukan penuntutan terpisah) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I ZAMALUDIN selanjutnya terdakwa I ZAMALUDIN masuk ke dalam sebuah kamar yang saat itu terdapat terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA kemudian terdakwa I ZAMALUDIN menyuruh terdakwa II PUSPA untuk mengambil 1 (satu) buah pipet kaca yang berada di atas lemari kamar dan kemudian terdakwa I ZAMALUDIN dan terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA melihat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam pipet oleh terdakwa I ZAMALUDIN yangmana kemudian para terdakwa memakai narkotika jenis sabu bersamaan
  • Bahwa selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah  Bumbu saksi ASEP dan saksi IMANUEL YORDAN bersama dengan anggota Res Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan ditemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret tahun 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah yang berada di Gang Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa I ZAMALUDIN dan terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA yang saat itu sedang berada dalam sebuah kamar di sebuah rumah dan selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca terisi narkotika jenis sabu yang telah digunakan oleh para terdakwa kemudian ditanyakan kepada para terdakwa status kepemilikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah saat ini milik para terdakwa yang diberikan oleh saksi JUHRI (penuntutan terpisah) selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01999/NNF/2024 tanggal 24 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ZAMALUDIN Bin RUSDIANSYAH, Dkk  dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 07 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) buah pipet yang telah dikerik dengan hasil narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram ( nol koma tiga dua ) yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ZAMALUDIN Bin RUSDIANSYAH, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,32 gram ( nol koma tiga dua )
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan mereka terdakwa I ZAMALUDDIN Bin RUSDIANSYAH ( Alm ) , terdakwa II PUSPA RIZKY R .Binti USMAN ( Alm ) dan terdakwa III ANNISA Binti IMRAN ( Alm ) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa mereka terdakwa I ZAMALUDDIN Bin RUSDIANSYAH ( Alm ) , terdakwa II PUSPA RIZKY R .Binti USMAN ( Alm ) dan terdakwa III ANNISA Binti IMRAN ( Alm ) pada hari rabu  tanggal 06 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kamar yang berada di rumah saksi JUHRI Bin H. YAHYA (berkas penuntutan terpisah) beralamat di Gang Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini,, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret tahun 2024 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa ZAMALUDIN yang saat itu sedang berada di rumah saksi JUHRI (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Gang Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu bersama-sama dengan terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA kemudian beberapa saat kemudian terdakwa I ZAMALUDIN menyuruh terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA untuk menginap di rumah saksi JUHRI (Dilakukan penuntutan terpisah) kemudian pada pukul 22.00 Wita datang saksi JUHRI (Dilakukan penuntutan terpisah) yangmana beberapa saat kemudian saksi JUHRI (Dilakukan penuntutan terpisah) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I ZAMALUDIN selanjutnya terdakwa I ZAMALUDIN masuk ke dalam sebuah kamar yang saat itu terdapat terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA kemudian terdakwa I ZAMALUDIN menyuruh terdakwa II PUSPA untuk mengambil 1 (satu) buah pipet kaca yang berada di atas lemari kamar dan kemudian terdakwa I ZAMALUDIN dan terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA melihat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam pipet oleh terdakwa I ZAMALUDIN yangmana kemudian para terdakwa memakai narkotika jenis sabu bersamaan
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 23.00 Wita adapun cara yang dilakukan para terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam pipet oleh terdakwa I ZAMALUDIN kemudian para terdakwa konsumsi dan para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan dengan bong kaca yang lengkap dengan sedotan kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan hasil pembakaran dihisap melalui sedotan yang ada pada bong tersebut bergantian amtara terdakwa I ZAMALUDIN dan terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA
  • Bahwa selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah  Bumbu saksi ASEP dan saksi IMANUEL YORDAN bersama dengan anggota Res Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan ditemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret tahun 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah yang berada di Gang Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa I ZAMALUDIN dan terdakwa II PUSPA dan terdakwa III ANNISA yang saat itu sedang berada dalam sebuah kamar di sebuah rumah yangmana pada saat itu ditanyakan kepada para terdakwa baru saja menggunakan narkotika jenis sabu dan selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca terisi narkotika jenis sabu yang telah digunakan oleh para terdakwa kemudian ditanyakan kepada para terdakwa status kepemilikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah saat ini milik para terdakwa yang diberikan oleh saksi JUHRI (penuntutan terpisah) selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01999/NNF/2024 tanggal 24 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ZAMALUDIN Bin RUSDIANSYAH, Dkk  dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 07 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) buah pipet yang telah dikerik dengan hasil narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram ( nol koma tiga dua ) yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ZAMALUDIN Bin RUSDIANSYAH, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,32 gram ( nol koma tiga dua )
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine pada hari Kamis tanggal 07 Maret tahun 2024 pukul 02.00 Wita yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bahwa Terdakwa ZAMALUDIN Bin RUSDIANSYAH positif mengandung metamphetamine dan amphetamine
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine pada hari Kamis tanggal 07 Maret tahun 2024 pukul 02.00 Wita yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bahwa Terdakwa PUSPA RIZKY R Binti USMAN positif mengandung metamphetamine dan amphetamine
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine pada hari Kamis tanggal 07 Maret tahun 2024 pukul 02.00 Wita yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bahwa Terdakwa ANNISA Binti IMRAN positif mengandung metamphetamine dan amphetamine
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan mereka terdakwa I ZAMALUDDIN Bin RUSDIANSYAH ( Alm ) , terdakwa II PUSPA RIZKY R .Binti USMAN ( Alm ) dan terdakwa III ANNISA Binti IMRAN ( Alm ) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya